Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Menpora Imam Nahrawi diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah segera cair.
Lantas seperti apa perjalanan Imam Nahrawi hingga akhirnya kini tersandung kasus dugaan suap KONI?
Baca Juga: Jadi tersangka kasus dana hibah KONI, Imam Nahrowi mundur dari posisi Menpora
Melansir dari situs Kemenpora, Imam Nahrawi lahir di Bangkalan, Jawa Timur pada 8 Juli 1973. Ia menghabiskan masa pendidikan SD sampai SMA di Bangkalan.
Kemudian, melanjutkan sekolah dan lulus dari IAIN Sunan Ampel, Surabaya, pada 1997. Imam tercatat pernah menjadi seorang aktivis dan memimpin sebuah organisasi mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam perjalanan kariernya, Imam pernah menjabat Direktur Intervisi Surabaya sejak tahun 1997 dan Direktur CV Hidayah Sidoarjo tahun 2000. Imam kemudian terjun ke dalam dunia politik dan bergabung bersama Partai Kebangkitan Bangsa.
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi serahkan nasibnya ke Jokowi pasca ditetapkan tersangka oleh KPK
Di kepengurusan PKB, Imam Nahrawi pernah menjadi Wakil Sekjen DPP PKB dan Ketua DPW PKB Jawa Timur. Di parlemen, ia pernah duduk sebagai wakil rakyat asal Fraksi PKB pada 2004-2009, periode 2009-2014, dan sempat pula duduk menjadi anggota DPR periode 2014-2019 sebelum akhirnya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Selama menjabat sebagai anggota DPR, ia pernah duduk sebagai anggota Komisi I dari Fraksi PKB 2004-2006 dan anggota Komisi V dari Fraksi PKB 2006-2007. Kegiatan lain, ia pernah menjadi Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur dan Ketua Umum Dewan Nasional Garda Bangsa.
Menjadi Menpora Imam Nahrawi dilantik menjadi Menpora pada 27 Oktober 2014 oleh Presiden Joko Widodo saat berusia 41 tahun.
Adapun, saat terpilih sebagai Menpora, kedudukan Imam Nahrawi di DPR digantikan oleh politisi PKB yang juga artis Arzetti Bilbina.
Baca Juga: Waduh, Menpora jadi tersangka KPK, Bagaimana nasib bonus juara dunia bulutangkis?
Dikutip dari situs e-LHKPN, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Ia tercatat memiliki jumlah kekayaan senilai sekira Rp 22,6 miliar.
Kekayaan tersebut meliputi 12 bidang tanah, 4 unit mobil, serta surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240. (Nur Rohmi Aida)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imam Nahrawi, dari Aktivis, Politisi, Menpora, hingga Tersandung Kasus KONI"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News