kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menpora Imam Nahrawi serahkan nasibnya ke Jokowi pasca ditetapkan tersangka oleh KPK


Rabu, 18 September 2019 / 23:09 WIB
Menpora Imam Nahrawi serahkan nasibnya ke Jokowi pasca ditetapkan tersangka oleh KPK
Menpora Imam Nahrawi


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya di kabinet kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Imam mengatakan, ia akan bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyerahkan nasibnya karena ia merupakan pembantu presiden. 

Baca Juga: KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka, diduga terima uang Rp 26,5 miliar

'"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak presiden," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9). 

Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Jokowi atas statusnya sebagai tersangka karena ia baru mengetahui penetapannya sebagai tersangka pada Rabu sore tadi. 

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengaku belum membahas statusnya dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. 

"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya, tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga tak bersalah," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000. 

Baca Juga: Waduh, Menpora jadi tersangka KPK, Bagaimana nasib bonus juara dunia bulutangkis?

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex. 

Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya ke Presiden", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×