kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ilham Bintang resmi gugat Indosat dan Commonwealth Bank, total Rp 200 miliar


Selasa, 03 November 2020 / 06:17 WIB
Ilham Bintang resmi gugat Indosat dan Commonwealth Bank, total Rp 200 miliar
ILUSTRASI. Rilis barang bukti dan tersangka kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior Ilham Bintang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (2/11/2020), wartawan senior Ilham Bintang resmi menggugat PT Indosat Ooredo dan PT Commonwealth Bank di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun gugatannya adalah perdata dengan ganti rugi Rp 100 miliar.

“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial," kata anggota tim pengacara RIH & Partners, Andy Ramadhan Nai, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.

Gugatan itu diserahkan oleh tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menggugat masing-masing perusahaan ganti rugi Rp 100 miliar karena mengalami kerugian materil dan imateril.

Andy mengatakan, tergugat I, yaitu Indosat digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai oleh Ilham Bintang. Penggantian kartu SIM itu tidak sesuai dengan mekanisme penggantian kartu yang dimiliki oleh PT Indosat Ooredoo. Akibatnya, ponsel Ilham Bintang dapat diakses orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank milik Ilham Bintang.

Baca Juga: Pembobol rekening Ilham Bintang sudah mengantongi sekitar Rp 1 miliar sejak 2018

Sedangkan tergugat kedua, yaitu Commonwealth Bank telah mengirim uang ke 94 rekening yang tak terafilisiasi dengan Ilham Bintang. "Ini mengakibatkan raibnya uang penggugat dalam rekening sebesar 25.000 dolar Australia dan dalam rupiah sebesar Rp 16, 77 juta," ujar Andy.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri menegaskan LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang menggugat perdata korporasi besar, yaitu Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×