kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.041   33,00   0,18%
  • IDX 6.295   60,82   0,98%
  • KOMPAS100 826   8,22   1,00%
  • LQ45 630   6,27   1,00%
  • ISSI 217   1,60   0,74%
  • IDX30 354   3,94   1,13%
  • IDXHIDIV20 434   3,81   0,89%
  • IDX80 94   0,88   0,94%
  • IDXV30 119   0,72   0,60%
  • IDXQ30 113   0,96   0,85%

Ikuti jejak negara tetangga, RI protes keras klaim Beijing di Laut China Selatan!


Selasa, 02 Juni 2020 / 06:26 WIB
ILUSTRASI. Pergerakan kapal Coast Guard China terlihat melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301 Skadron Udara 5 Wing 5 TNI AU Lanud Sultan Hasanudin Makassar saat melakukan patroli udara di Laut Natuna, Sabtu (4/1/20


Sumber: The Jakarta Post | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah menolak klaim China di Laut China Selatan, mengikuti jejak negara tetangganya di Asia Tenggara, yang telah mengajukan keprihatinan serupa kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). 

Melansir The Jakarta Post, dalam sepucuk surat yang dikirim ke sekretaris jenderal PBB minggu lalu, Indonesia menegaskan kembali posisinya yang sudah lama bahwa negara itu tidak terlibat dalam pertikaian wilayah di Laut China Selatan, sambil mempertahankan bahwa klaim bersejarah Tiongkok atas Laut China Selatan jelas tidak memiliki dasar hukum internasional. 

The Jakarta Post memberitakan, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mengirim surat protes seperti itu, meskipun zona ekonomi eksklusif (EEZ) di Laut Natuna Utara terletak berdekatan dengan perairan yang sangat disengketakan. 

Baca Juga: Sumber militer China: Beijing ingin kuasai jalur sengketa Pratas, Paracel, & Spratly

Meski demikian, pemerintah Indonesia mengatakan surat itu, belum pernah terjadi sebelumnya, karena pertukaran pandangan serupa juga terjadi pada tahun 2009 dan 2010 di Komisi PBB.

Melansir Taiwan News, Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa (26/5/2020), Indonesia menunjukkan "batas sembilan garis" yang dikeluarkan oleh Beijing tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). 

Baca Juga: Ini sumber ketegangan baru antara China dan negara tetangga di Laut China Selatan

Indonesia juga menandaskan bahwa peta nine dash line, yang dirambah di zona ekonomi beberapa negara Asia Tenggara, adalah fiktif dan tidak memberikan kedaulatan China atas wilayah tersebut.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×