Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi, pemerintah akan berikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada industri penghasil garam. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena industri garam yang sebagian besar berasal dari industri kecil menengah (IKM).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian koordinator Ekonomi Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan ,sebelumnya industri penghasil garam ini tidak bisa mendapat fasilitas KUR karena masuk dalam sektor pertambangan, namun realitanya yang bergerak di industri garam ini adalah masyarakat kelas bawah.
"Garam itu tidak boleh, karena masuk sektor pertambangan jadi, tidak boleh dapat KUR. karena kan itu berasal ekstrak bumi itu pertambangan, akhirnya tidak boleh dapeat KUR. Tapi realitanya orang-orang miskin, tidak dapat keadilan petani garam gara-gara masuk pertambangan jadi tidak bisa dapat KUR, itu yang kita rubah. Sekarang boleh petani garam dapat KUR yang Sebelumnya tidak boleh. Skemanya juga sama, 7 % bunga dan harus UMKM yang produktif," ujar Iskandar, Rabu (8/8).
Kebijakan ini dilatarbelakangi dari surat Menteri Kelautan dan Perikanan nomor B.269/DJPRL/KS.340/III/2018 tidak 27 Maret 2018 yang lalu tentang permohonan fasilitasi KUR untuk komoditas garam rakyat serta dalam rangka mendukung program Swsembada Garam Nasional.
Penyaluran kredit UMKM pada komoditas garam secara keseluruhan berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) memiliki rasio NPL di atas 5%, tidak diperlukan pengawasan khusus terhadap pembiayaan kredit bagi komoditas garam tersebut.
Saat ini KUR yang telah disalurkan sebesar Rp 1,139 miliar kepada petani garam rakyat namun subsidi bunga belum dapat dibayarkan arena tidak termasuk sektor yang dibiayai oleh KUR.
Pemberian fasilitas KUR ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan petani garam yang dikategorikan sebagai usaha kecil, dan swasembada garam nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News