kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ikahi menolak usulan revisi batas pensiun hakim


Rabu, 29 Maret 2017 / 12:36 WIB
Ikahi menolak usulan revisi batas pensiun hakim


Reporter: Herlina KD | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menolak usulan perubahan batas usia pensiun hakim menjadi lebih cepat yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.

Ketua Umum Ikahi Suhadi mengatakan, saat ini jumlah hakim di Indonesia sangat kurang lantaran tidak ada rekrutmen hakim baru dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Padahal di sisi lain, kebijakan pemekaran wilayah di sejumlah daerah membuka konsekuensi pembukaan lembaga peradilan sehingga butuh hakim yang tidak sedikit.

Menurut Suhadi, dalam draf RUU Jabatan Hakim inisiatif DPR, batas usia pensiun hakim akan dikurangi. Untuk Hakim Agung dari 70 tahun menjadi 65 tahun, hakim tingkat banding dari 67 tahun menjadi 63 tahun dan hakim tingkat pertama dari 65 tahun menjadi 60 tahun.

"Mengenai pemotongan umur hakim sudah dibawa ke Munas Ikahi November 2016 dan semua hakim di seluruh Indonesia dalam munas tersebut menolak RUU yang mengatur tentang hal itu," ujar Suhadi selepas bertemu dengan Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (27/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×