kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.015   7,00   0,04%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

ICW sodorkan 5 nama pengganti Hendarman


Jumat, 24 September 2010 / 20:10 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden RI untuk segera lakukan langkah cepat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah dengan mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji dan menunjuk jaksa agung non karier.

Beberapa nama yang ditawarkan ICW untuk menggantikan Jaksa Agung Hendarman Supanji seperti advokat senior Todung Mulya Lubis, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harikrisnowo dan Ketua PPATK Yunus Husein.

Menurut Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, selain itu Presiden juga bisa menunjuk salah satu dari calon Ketua KPK Busyro Muqodas dan Bambang Widjoyanto. "Orang-orang ini cocok untuk menduduki posisi Jaksa Agung," ujar Emerson di DPR, Jumat (24/9). Kelima nama ini bisa untuk mengawal reformasi dalam tubuh Kejaksaan. Karena kelima nama ini punya rekam jejak yang bagus dalam pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.

Tapi sebelum menunjuk satu nama, Presiden juga perlu segera mencopot Hendarman dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Dan menunjuk pejabat sementara (Pjs) untuk menjalankan kebijakan kejaksaan sehari-hari. Menurut Emerson, dalam aturan yang berlaku maka Wakil Jaksa Agung Dharmono yang menjadi Pjs Jaksa Agung.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×