kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

ICW sodorkan 5 nama pengganti Hendarman


Jumat, 24 September 2010 / 20:10 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden RI untuk segera lakukan langkah cepat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah dengan mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji dan menunjuk jaksa agung non karier.

Beberapa nama yang ditawarkan ICW untuk menggantikan Jaksa Agung Hendarman Supanji seperti advokat senior Todung Mulya Lubis, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harikrisnowo dan Ketua PPATK Yunus Husein.

Menurut Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, selain itu Presiden juga bisa menunjuk salah satu dari calon Ketua KPK Busyro Muqodas dan Bambang Widjoyanto. "Orang-orang ini cocok untuk menduduki posisi Jaksa Agung," ujar Emerson di DPR, Jumat (24/9). Kelima nama ini bisa untuk mengawal reformasi dalam tubuh Kejaksaan. Karena kelima nama ini punya rekam jejak yang bagus dalam pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.

Tapi sebelum menunjuk satu nama, Presiden juga perlu segera mencopot Hendarman dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Dan menunjuk pejabat sementara (Pjs) untuk menjalankan kebijakan kejaksaan sehari-hari. Menurut Emerson, dalam aturan yang berlaku maka Wakil Jaksa Agung Dharmono yang menjadi Pjs Jaksa Agung.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×