kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,04   5,71   0.63%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICW nilai kebijakan pemerataan guru gagal


Senin, 22 Desember 2014 / 13:21 WIB
ICW nilai kebijakan pemerataan guru gagal
ILUSTRASI. Cara melihat tanggal pembuatan akun Facebook.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebijakan pemerintah tentang Penataan dan Pemerataan Guru (PPG) gagal. Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mengatakan, kegagalan PPG disebabkan penumpukan guru di perkotaan dan kebijakan PPG tidak dijalankan serentak di semua daerah.

Penataan dan pemerataan guru masih sangat lemah terutama dalam bidang desain kebijakan. Sebelumnya, pemerintah pusat telah mensosialisasikan kebijakan ini ke daerah namun sosialisasi tersebut tak berjalan optimal.

Gagalnya sosialisasi ini disebabkan kurangnya perhatian Pemda dalam memprioritaskan kebijakan tersebut. Pemda menganggap kebijakan ini tidak didukung oleh program dan dana dari pemerintah pusat serta dinilai tidak memberikan keuntungan politik dalam konteks politik lokal.

"Desain kebijakan didominasi pengaturan pada sisi birokrasi dan mengabaikan sisi publik. Ini menyebabkan tidak adanya tekanan publik pada pemerintah daerah ataupun sekolah dalam mengimplementasilan kebijakan ini," ujar Febri di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Febri menambahkan, murid dan komite sekolah di daerah yang kekurangan guru atau sekolah terpencil sangat mempengaruhi dalam keberhasilan PPG. Keberhasilan PPG akan mempengaruhi keberhasilan kualitas karena pemerintah harus menyiapkan guru.

"Mereka akan menjaga agar guru tetap mengajar di sekolah tersebut, jika tidak dijalankan mereka akan menjatuhi sanksi politik kepala daerah dalam pilkada," jelas Febri.

Dalam SKB 5 menteri juga telah diatur sanksi bagi daerah yang tidak menjalankan PPG. Beberapa sanksi mengenai penundaan dan penghentian dana bantuan pusat ke daerah dan penundaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil. Namun Febri menilai sanksi tersebut tidak diberikan pemerintah pusat ke daerah.

Febri menambahkan, SKB 5 menteri juga tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat. Sejauh ini PPG, hanya diatur Peraturan Menteri yang dalam kedudukan tata perundangan yang lebih rendah dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Sebelumya, Oktober 2011 pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri terkait PPG. Adapun lima menteri tersebut yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan. SKB ini mengatur kewenangan serta tugas, fungsi dan peran masing-masing daerah baik pusat dan daerah.(Randa Rinaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×