Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Namun, Presiden Joko Widodo dapat membatalkan pembahasan revisi UU tersebut apabila memang tidak menginginkannya.
"Mengacu pada tata cara pembahasan perundang-undangan, Presiden bisa tidak mengirimkan wakil pemerintah di dalam pembahasannya. Bahasa kasarnya boikot lah," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho kepada Kompas.com, Rabu (24/6).
Menurut dia, langkah itu dapat diambil Jokowi jika memang mendukung agenda pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK. Jika tidak, maka dikhawatirkan, pemerintahan saat ini akan dicap sebagai rezim yang tidak pro-pemberantasan korupsi.
"Dulu di zaman Mega, KPK berdiri. Di era SBY KPK dipertahankan. Dan bukan tidak mungkin di era Jokowi ini KPK dilemahkan bahkan dibubarkan," ujarnya.
Sementara itu, ia tak menampik jika langkah itu diambil Jokowi maka akan memberikan implikasi yang besar dalam hal politik. Ia menambahkan, sudah menjadi tugas Jokowi untuk merapatkan barisan koalisi pendukungnya saat Pilpres 2014 lalu, untuk mendukung setiap kebijakannya.
Rapat paripurna DPR memutuskan bahwa revisi atas UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Pemerintah belum memutuskan sikap resmi terkait rencana revisi UU KPK.
Meski demikian, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi. Pratikno menyampaikan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News