kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

ICW menang, Kemenko Perekonomian harus buka informasi dokumen prakerja


Selasa, 24 November 2020 / 14:00 WIB
ICW menang, Kemenko Perekonomian harus buka informasi dokumen prakerja
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Serta Kemenko Bidang Perekonomian harus segera memperbaiki mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Seperti diketahui, terdapat tiga informasi yang diminta oleh ICW terkait program kartu prakerja antara lain:

1. Dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana bersama delapan Platform Digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019;

Baca Juga: Lebih dari 1,5 juta guru dan tenaga honorer dapat BSU Kemendikbud, ini mekanismenya

2. Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan

3. Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja.

Selanjutnya: Kemendikbud beri BSU untuk guru dan tenaga honorer, ini persyaratannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×