Reporter: Herlina KD | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah khawatir harga minyak mentah tahun ini terus melambung akibat terjadinya ketegangan antara Iran, dengan Israel dan Amerika Serikat berikut sekutu-sekutunya.
Karena itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2012, pemerintah meminta pasal karet, agar saat asumsi harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) naik 5%, boleh melakukan kebijakan penyesuaian harga BBM. Dengan begitu ada kemungkinan pemerintah untuk menaikkan harga BBM lebih dari satu kali tahun ini.
Dalam RAPBN-P 2012 yang akan dibahas bersama DPR mulai hari ini, pemerintah mengusulkan asumsi ICP sebesar US$ 105/ barel. Sementara asumsi produksi minyak yang bisa di jual atawa lifting, 930.000 barel per hari (bph).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, saat ini fluktuasi harga minyak dunia semakin tidak menentu karena gejolak ekonomi dunia. Makanya, pemerintah mengusulkan tambahan pasal mengenai deviasi ICP. "Ini bentuk kehati-hatian pemerintah, kami minta dukungan DPR untuk memasang rambu-rambu untuk berjaga-jaga," kata Agus, kemarin.
Sekadar catatan, dalam APBN 2012 pemerintah mematok asumsi ICP sebesar US$ 90 per barel. Padahal, sepanjang Januari 2012, ICP sudah US$ 115,91/barel, dan Februari sebesar US$ 122,17 per barel, sehingga ICP Januari dan Februari 2012 rata-rata US$ 119,04 per barel.
Nah, untuk mengurangi tekanan akibat kenaikan harga minyak ini, pemerintah telah mengajukan usulan kenaikan harga BBM bersubsidi, sebesar Rp 1.500 per liter. Dari harga BBM jenis bensin dan solar yang berlaku sekarang yakni Rp 4.500 akan menjadi Rp 6.000 per liter.
Kalau usulan perubahan saat kenaikan harga (deviasi) ICP mendapat persetujuan DPR, anggaran pemerintah bisa tetap longgar. "Kalau seandainya sampai ada perubahan harga minyak di dunia, kami mempunyai kesempatan dan kewenangan untuk menaikkan atau mengubah harga BBM lagi," jelas Agus.
Demi menjaga agar nantinya angka subsidi BBM tidak melonjak besar, Agus kembali mengusulkan agar besaran subsidi diberikan secara konstan per liter untuk BBM dan per kwh untuk listrik.
Untuk subsidi BBM, pemerintah mengusulkan besaran subsidi konstan sebesar Rp 2.000 per liter. Dengan sistem ini pemerintah tak perlu repot melakukan perubahan APBN saat harga minyak dunia naik tinggi lagi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro menambahkan, pemerintah perlu mendapat kewenangan melakukan kenaikan harga BBM saat ICP sudah naik 5%, agar anggaran aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News