kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ibu kota baru akan jadi provinsi


Selasa, 17 Desember 2019 / 09:42 WIB
Ibu kota baru akan jadi provinsi
ILUSTRASI. Pemandangan permukiman di pusat Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Empat desa di Kecamatan Sepaku yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara rencananya akan menjadi lokasi pusat pemerintah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - BALIKPAPAN. Ibu kota negara baru dipastikan akan memiliki bentuk pemerintahan provinsi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa. Nantinya provinsi tersebut akan memiliki luas wilayah 256.000 hektare (ha).

"Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi, luas keseluruhan 256.000 ha," ujar Suharso saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (16/12). Pembentukan provinsi baru tersebut akan mendapat pengecualian.

Baca Juga: Jokowi bakal blusukan di lokasi ibu kota baru hari ini

Asal tahu saja dalam pembentukan provinsi baru diharuskan terdapat minimal 5 kabupaten/kota. Selain itu pembentukan provinsi juga memerlukan waktu untuk sejumlah tahapan. Namun, hal itu akan dikecualikan dan masuk dalam pembentukan Undang Undang (UU) ibu kota baru nantinya.

Dari luas 256.000 ha, akan terdapat 56.000 ha yang merupakan kawasan pemerintahan. Kawasan tersebut berada di luar wilayah otonomi provinsi. "Area 56.000 ha diatur oleh city manager yang bukan bagian dari daerah otonom," terang Suharso.

Baca Juga: Wilayah ibu kota baru akan dipimpin oleh city manager

Saat ini pemerintah masih mempersiapkan aturan perundangan terkait pemindahan ibu kota. Namun, Suharso masih belum memastikan kapan rancangan aturan tersebut disampaikan ke DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×