Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - BALIKPAPAN. Ibu kota negara baru dipastikan akan memiliki bentuk pemerintahan provinsi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa. Nantinya provinsi tersebut akan memiliki luas wilayah 256.000 hektare (ha).
"Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi, luas keseluruhan 256.000 ha," ujar Suharso saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (16/12). Pembentukan provinsi baru tersebut akan mendapat pengecualian.
Baca Juga: Jokowi bakal blusukan di lokasi ibu kota baru hari ini
Asal tahu saja dalam pembentukan provinsi baru diharuskan terdapat minimal 5 kabupaten/kota. Selain itu pembentukan provinsi juga memerlukan waktu untuk sejumlah tahapan. Namun, hal itu akan dikecualikan dan masuk dalam pembentukan Undang Undang (UU) ibu kota baru nantinya.
Dari luas 256.000 ha, akan terdapat 56.000 ha yang merupakan kawasan pemerintahan. Kawasan tersebut berada di luar wilayah otonomi provinsi. "Area 56.000 ha diatur oleh city manager yang bukan bagian dari daerah otonom," terang Suharso.
Baca Juga: Wilayah ibu kota baru akan dipimpin oleh city manager
Saat ini pemerintah masih mempersiapkan aturan perundangan terkait pemindahan ibu kota. Namun, Suharso masih belum memastikan kapan rancangan aturan tersebut disampaikan ke DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News