Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal ini menanggapi salah satu tuntutan masyarakat yakni pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU, dalam demo yang terjadi beberapa waktu belakangan di sejumlah wilayah di tanah air.
“Dalam hal ini tuntutan dari mahasiswa, beberapa elemen masyarakat, terkait RUU Perampasan Aset itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI,” ujarnya saat konferensi pers di Cikeas, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: Prabowo Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu RUU Perampasan Aset
Ibas yang juga merupakan Anggota Komisi XII DPR RI menyampaikan dalam menyusun Undang-Undang ini, parlemen juga memerlukan hadirnya pemerintah untuk menjadi bagian dalam perancangan isi hingga penyelesaian dari UU tersebut.
“Tentu jika RUU Perampasan Aset hari ini dinilai sangat diperlukan dalam waktu yang cepat, kami di Parlemen siap untuk membahasnya. Tentunya kami juga mendukung dan menunggu apakah UU tersebut juga bagian yang perlu dituntaskan oleh pemerintah dan DPR,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ibas menambahkan, saat ini Partai Demokrat memiliki 44 anggota di Parlemen yang tersebar diberbagai komisi. Dia bilang, hal ini juga perlu ditanyakan ke fraksi-fraksi lainnya untuk segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.
“Pertanyaan yang serupa pun harus juga ditanyakan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR RI, terkait dengan komitmen dan juga keinginan untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset,” tambahnya.
Selanjutnya: Indonesia Paling Banyak Impor Komoditas Non Migas dari China, Jepang dan AS
Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Mega di September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News