kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020


Selasa, 02 Juni 2020 / 10:36 WIB
Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020
ILUSTRASI. Masjidil Haram, Masjid al-Haram atau al-Masjid al-Haram adalah sebuah masjid yang berlokasi di pusat kota Mekkah.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020.

Pandemi virus corona (Covid-19) menjadi alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 hijriah," ujar Fachrul saat konferensi pers, Selasa (2/6).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2020

Sebelumnya pemerintah masih menunggu keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kerajaan Arab Saudi.

Sebelumnya Arab Saudi memang melakukan karantina wilayah untuk menanggulangi penularan Covid-19. Salah satunya adalah menutup akses jemaah haji dari negara manapun.

Fachrul bilang peniadaan keberangkatan jemaah haji berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Baik yang menggunakan kuota haji reguler mau pun visa khusus.

"Seluruh jemaah Indonesia termasuk visa khusus, jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari seluruh wilayah Indonesia," jelas Fachrul.

Sebelumnya terdapat tiga opsi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Antara lain keberangkatan sesuai kuota yang ada, pembatasan kuota yang berangkat, hingga pembatalan pemberangkatan jemaah haji.

Baca Juga: Komisi VIII minta mitigasi bila jemaah haji gagal berangkat ke tanah suci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×