Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020.
Pandemi virus corona (Covid-19) menjadi alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 hijriah," ujar Fachrul saat konferensi pers, Selasa (2/6).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2020
Sebelumnya pemerintah masih menunggu keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kerajaan Arab Saudi.
Sebelumnya Arab Saudi memang melakukan karantina wilayah untuk menanggulangi penularan Covid-19. Salah satunya adalah menutup akses jemaah haji dari negara manapun.
Fachrul bilang peniadaan keberangkatan jemaah haji berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Baik yang menggunakan kuota haji reguler mau pun visa khusus.
"Seluruh jemaah Indonesia termasuk visa khusus, jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari seluruh wilayah Indonesia," jelas Fachrul.
Sebelumnya terdapat tiga opsi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Antara lain keberangkatan sesuai kuota yang ada, pembatasan kuota yang berangkat, hingga pembatalan pemberangkatan jemaah haji.
Baca Juga: Komisi VIII minta mitigasi bila jemaah haji gagal berangkat ke tanah suci
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News