kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IAPI serahkan penyelesaian sengketa dengan anggotanya kepada pengadilan


Rabu, 08 Desember 2021 / 17:21 WIB
IAPI serahkan penyelesaian sengketa dengan anggotanya kepada pengadilan
ILUSTRASI. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara soal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti rugi oleh tiga anggotanya sebesar Rp9,3 miliar, lantaran belum juga direkomendasikan untuk menjadi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 September 2021 dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL.

“Saat ini, persidangan sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Arief Setyadi, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Disiplin dan Investigasi dalam keterangannya, Rabu (8/12).

Merespons gugatan dari ketiga anggotanya tersebut, IAPI tetap bersikap profesional dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadapinya di pengadilan.

“Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, kami yakin telah melaksanakan kewenangan dan fungsi kami sesuai dengan perundang-undangan yang belaku,” tegas Arief.

Baca Juga: Status mentereng, IAPI berhasil menjadi anggota penuh IFAC

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketiga anggota IAPI tersebut juga menggugat Menteri Keuangan c.q. PPPK sebagai Turut Tergugat.

Dalam gugatannya, IAPI dituding melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, sehingga para Penggugat tidak bisa mendapatkan izin praktik untuk menjadi Akuntan Publik dan merasa dirugikan.

Menurut Arief, semua anggota IAPI yang telah memegang Certified Public Accountant (CPA) atau telah lulus level profesional, memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan Izin Akuntan Publik, yaitu dengan cara melengkapi persyaratan verifikasi pengalaman auditnya saja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 154 Tahun 2017, dan Peraturan Asosiasi IAPI.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×