kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Hutama harus tes uji kelayakan Trans Sumatra


Minggu, 27 Januari 2013 / 11:59 WIB
Hutama harus tes uji kelayakan Trans Sumatra
ILUSTRASI. Logo grup PT PP.


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Pemerintah menyatakan kesediaan untuk mendukung PT Hutama Karya dalam proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatra. Hanya saja, pemerintah meminta Hutama Karya untuk melakukan studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek tersebut.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan pemerintah mendukung Hutama Karya sebagai BUMN yang bakal mengerjakan proyek jalan tol Trans Sumatra. Bahkan, pemerintah juga siap memberikan dukungan fasilitas pembiayaan.

Pemerintah menginginkan agar proyek jalan tol trans Sumatra bisa segera terwujud sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi. Makanya, pemerintah meminta agar Hutama Karya segera menyusun kelayakan usaha, dan meminta kejelasan (perizinan) dari Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).

Setelah itu, maka proyek jalan tol bisa segera dieksekusi. "Pemerintah akan memberikan jaminan dukungan fasilitas pembiayaan. Apalagi, proyek jalan tol trans Sumatra adalah proyek solicited alias proyek yang diprakarsai pemerintah," ujarnya.

Agus bilang pemerintah bisa memberikan beberapa alternatif fasilitas pembiayaan untuk mendukung proyek tersebut. Alternatif pembiayaan ini antara lain penyertaan modal negara (PMN), penerusan pinjaman alias Subsidiary Loan Agreement (SLA), dan penerbitan obligasi negara yang khusus ditujukan untuk pembiayaan proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×