kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hukuman buron BLBI Samadikun tak diperberat


Jumat, 22 April 2016 / 14:36 WIB
Hukuman buron BLBI Samadikun tak diperberat


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Tertangkap setelah 13 tahun melarikan diri, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, tidak mendapat penambahan hukuman. Berdasarkan putusan kasasi di MA atas Samadikun, dia diwajibkan menjalani penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 169, 5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyebutkan hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inchraht). "Yang dilaksanakan adalah putusan MA (Mahkamah Agung, red) terdahulu," kata Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di China pada Jumat (15/4/2016). Samadikun ditangkap saat akan menonton balapan Formula 1.

(Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×