kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Hukuman buron BLBI Samadikun tak diperberat


Jumat, 22 April 2016 / 14:36 WIB
Hukuman buron BLBI Samadikun tak diperberat


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Tertangkap setelah 13 tahun melarikan diri, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, tidak mendapat penambahan hukuman. Berdasarkan putusan kasasi di MA atas Samadikun, dia diwajibkan menjalani penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 169, 5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyebutkan hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inchraht). "Yang dilaksanakan adalah putusan MA (Mahkamah Agung, red) terdahulu," kata Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di China pada Jumat (15/4/2016). Samadikun ditangkap saat akan menonton balapan Formula 1.

(Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×