kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Hukuman buron BLBI Samadikun tak diperberat


Jumat, 22 April 2016 / 14:36 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Tertangkap setelah 13 tahun melarikan diri, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, tidak mendapat penambahan hukuman. Berdasarkan putusan kasasi di MA atas Samadikun, dia diwajibkan menjalani penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 169, 5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyebutkan hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inchraht). "Yang dilaksanakan adalah putusan MA (Mahkamah Agung, red) terdahulu," kata Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di China pada Jumat (15/4/2016). Samadikun ditangkap saat akan menonton balapan Formula 1.

(Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×