kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Hukuman buron BLBI Samadikun tak diperberat


Jumat, 22 April 2016 / 14:36 WIB
Hukuman buron BLBI Samadikun tak diperberat


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Tertangkap setelah 13 tahun melarikan diri, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, tidak mendapat penambahan hukuman. Berdasarkan putusan kasasi di MA atas Samadikun, dia diwajibkan menjalani penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 169, 5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyebutkan hanya melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inchraht). "Yang dilaksanakan adalah putusan MA (Mahkamah Agung, red) terdahulu," kata Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di China pada Jumat (15/4/2016). Samadikun ditangkap saat akan menonton balapan Formula 1.

(Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×