kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Hukuman Alif Kuncoro diperberat dua bulan


Kamis, 23 Desember 2010 / 16:19 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Upaya banding terdakwa dugaan suap Alif Kuncoro sia-sia. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang dari pengadilan tingkat pertama.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf mengatakan majelis hakim banding telah menjatuhkan hukuman selama 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Hukuman ini lebih tinggi dua bulan ketimbang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kuasa Hukum Alif Kuncoro, M. Yasin saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan karena dirinya hanya diberi kewewenangan mendampingi Alif Kuncoro sampai dengan putusan ditingkat Pengadilan Negeri (PN). “Selanjutnya perkara tersebut diatur oleh keluarga Alif Kuncoro," ujarnya.

Alif, pemilik bengkel yang diduga menjadi perantara dalam memberikan suap dari Gayus berupa sepeda motor Harley Davidson kepada Arafat. Arafat adalah penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang diduga menerima suap dari Gayus Tambunan, terdakwa suap mafia perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×