kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

Hukuman Alif Kuncoro diperberat dua bulan


Kamis, 23 Desember 2010 / 16:19 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Upaya banding terdakwa dugaan suap Alif Kuncoro sia-sia. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang dari pengadilan tingkat pertama.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf mengatakan majelis hakim banding telah menjatuhkan hukuman selama 20 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Hukuman ini lebih tinggi dua bulan ketimbang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kuasa Hukum Alif Kuncoro, M. Yasin saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan karena dirinya hanya diberi kewewenangan mendampingi Alif Kuncoro sampai dengan putusan ditingkat Pengadilan Negeri (PN). “Selanjutnya perkara tersebut diatur oleh keluarga Alif Kuncoro," ujarnya.

Alif, pemilik bengkel yang diduga menjadi perantara dalam memberikan suap dari Gayus berupa sepeda motor Harley Davidson kepada Arafat. Arafat adalah penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang diduga menerima suap dari Gayus Tambunan, terdakwa suap mafia perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×