Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Terdakwa kasus penyuapan Alif Kuncoro divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta. Bila tidak membayar denda, Alif terpaksa menjalani hukuman kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati menyatakan Alif Kuncoro telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memenuhi unsur dalam pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut majelis hakim dakwaan penyuapan dari terdakwa kepada penyidik Kompol Arafat Enanie berupa motor Harley Davidson tipe ultra classic warna hitam terbukti di persidangan.
Majelis hakim menampik dalil kuasa hukum terdakwa sebelumnya. Menurutnya, Alif berinisiatif yang ingin bertemu dengan Arafat di King's Palace di kawasan Sudirman, Jakarta, untuk membicarakan rencana penyidik menjadikan Imam tersangka. Alif juga yang berinisiatif mengajak Arafat ke showroom motor Harley Davidson. "Terdakwa membayar uang muka motor Harley Davidson secara debet tanpa ada suruhan orang lain. Terdakwa memberikan motor atas kemauannya sendiri," kata Mien, Senin (20/9).
Majelis hakim menyatakan, Alif sebenarnya bisa membatalkan penyuapan karena mempunyai waktu sejak September 2009 sampai Januari 2010. Selain itu, majelis hakim beralasan, Alif sebenarnya dapat menanyakan perkara Imam langsung kepada tim penyidik Mabes Polri tanpa harus bertemu secara pribadi dengan Arafat. Alif dan Imam adalah saksi dalam kasus penggelapan dan pencucian uang atas tersangka Gayus Tambunan pada 2009.
Hukuman bagi Alif lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Sebab, majelis hakim menilai terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga. Soal barang bukti gerupa motor Harley Davidson, majelis hakim akan menyerahkannya ke kasus atas terdakwa Arafat Enanie.
Sebelumnya, jaksa menuntutAlif dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan subsider 6 bulan atau bayar denda Rp 100 juta. Alif didakwa menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri Kompol Arafat Enanie berupa motor Harley Davidson tipe ultra classic warna hitam seharga Rp 410 juta.
Usai sidang kuasa hukum Alif, M. Yasin, mengatakan pihaknya keberatan dengan vonis hakim. "Mengapa hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli Rudi Satrio? Dalam pendapatnya, ahli mengatakan bila seseorang terpaksa menyuap maka itu dapat dijadikan alasan pembenar yang meringankan," kata Yasin.
Alif mengaku ia menyuap agar dirinya dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dalam perkara mafia pajak Gayus Tambunan pada akhir 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News