Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Vonis terhadap terdakwa dugaan makelar hukum Alif Kuncoro ditunda. Majelis hakim yang dipimpin Mien Trisnawati mengatakan sidang vonis bakal digelar Senin pekan depan, (20/9).
Sejatinya, majelis hakim akan membacakan putusan hari ini. Namun, rupanya, majelis hakim belum siap. "Bersabar saja dulu. Senin kan tinggal beberapa hari lagi," kata Mien.
Pengacara Alif. M. Yasin tidak mengetahui hal yang belum sempurna dari majelis hakim. Sebelumnya, Alif Kuncoro dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Jaksa mendakwanya telah menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri Kompol Arafat Enanie berupa motor Harley Davidson tipe ultra classic warna hitam. Suap dilakukan agar adik Alif, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dalam perkara mafia pajak Gayus Tambunan pada akhir 2009.
Dalam persidangan yang hanya berlangsung 10 menit itu, Alif juga meminta dirinya dipindahkan dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini untuk menjaga kondisi kesehatan Alif yang kurang memperoleh cukup sinar matahari. "Di Bareskrim tidak dapat sinar matahari. Tidak pernah keluar, tidak pernah olahraga," papar Yasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News