kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

HTI ubah permohonan uji materi Perpu Ormas


Senin, 07 Agustus 2017 / 15:12 WIB
HTI ubah permohonan uji materi Perpu Ormas


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memutuskan untuk mengganti subjek hukum dalam permohonan uji materi Perppu 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK), karena Pemerintah secara resmi mencabut status badan hukum HTI.

"Kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti, yaitu pemohonnya adalah Ismail Yusanto, sebagai perorangan warga negara Indonesia," jelas kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK Jakarta, Senin.

Yusril mengatakan hal tersebut dalam sidang uji materi Perppu Ormas di MK, dengan agenda sidang pembacaan perbaikan permohonan.

Ismail Yusanto adalah juru bicara HTI, sebelum perkumpulan itu dicabut status badan hukumnya oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017.

"Kiranya jelas tentang subjek hukum dari permohonan dalam perkara ini," ujar Yusril.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan uji materi Perppu Ormas di MK pada Rabu (26/7), Yusril sempat mengemukakan kekhawatirannya atas kedudukan HTI sebagai pemohon dalam pengajuan uji materi tersebut.

Satu hari setelah permohonan HTI diregistrasi oleh MK, status hukum HTI dicabut sekaligus dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada MK adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

Pihak-pihak ini antara lain adalah badan hukum publik dan badan hukum privat.

Pada saat mengajukan permohonan uji materi, HTI masih sah sebagai badan hukum publik, namun ketika perkara ini mulai diperiksa HTI sudah dibubarkan, tutur Yusril.

Atas dasar itu, Pemohon dalam uji materi ini kemudian diubah menjadi Ismail Yusanto. (Maria Rosari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×