Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris Hutapea menyerukan agar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang tidak berkeadilan bagi buruh dan pekerja.
Karena itu Hotman Paris menyerukan agar DPR RI menggunakan kewenangannya untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan meminta sang menteri untuk mencabut aturan yang merugikan buruh tersebut.
Hotman Paris mengingatkan kepada semua anggota DPR termasuk ketua, wakil ketua, dan anggota DPR terutama di Komsi IX DPR, bahwa dari jutaan buruh atau pekerja di Indonesia, telah membayar pajak dari sebagian gaji dan sebagian oleh majikan dibayarkan ke kas negara. Dari pembayaran pajak oleh buruh itu, lalu negara membayar gaji dan tunjangan serta fasilitas mewah yang diterima oleh anggota DPR di Komisi IX.
"Dari situlah uang yang Anda nikmati setiap bulan. Makanya kini saatnya anggota DPR komisi IX memenuhi kewajibanmu," seru Hotman Paris melalui akun instagramnya.
Hotman Paris juga menyerukan agar DPR segera memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan memerintahkan agar mencabut peraturan Menaker yang mengharuskan JHT hanya bisa diambil pada usia 56 tahun, meskipun buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada usia muda.
Padahal dalam waktu yang bersamaan masih berlaku Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang dalam penjelasan menyebutkan kalau memang buruh berhenti kerja karena PHK, maka disamakan seolah pensiun sehinga begitu di PHK maka buruh berhak mengambil JHT.
"Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo itu mantap dan sangat berkeadilan. Tapi mengapa Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan atuan berbeda, terlepas dari redaksi UU yang tugas mengubah UU no 40 agar berkeadilan," tandas Hotman Paris Hutapea melalui video yang diunggah di akun instagramnya.
Sebagai catatan PP Nomor 60 Tanun 2015 pada intinya merevisi dari PP No 46 tahun 2015 pada pasal 26.
Pada PP 60/2015 berisi penghapusan satu butir ayat yakni pada pasal 26 yakni ayat (3) yang berbunyi: "Manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Karena itulah Hotman Paris mengingatkan uang itu adalah potongan gaji dari pekerja buruh. Dimana logikanya kalau haus menahan puluhan tahun sementara dia bisa jadi pengangguran
"Komisi IX DPR agar segera bertindak. Ingat semua fasilitas yang Anda nikmati adalah berasal dari uang pajak uang rakyat di bayar oleh buruh pekerja termasuk saya." kata Hotman.
Kebijakan kotroversial Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tidak hanya menuai protes dari buruh dan masyarakat luas. Pengacara senior Hotman Paris Hutapea turut memberikan kritik kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang membatasi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh di cairkan pada umur 56 tahun.
Hotman Paris menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.
"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstaksi hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris Hutapea melalui pernyataan terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui video yang berbeda.
Hotman Paris meminta agar Menaker Ida Fauziyah merenungkan, apabila si buruh atau Pekerja yang bekerja selama 10 tahun yang gajinya harus dipotong setiap bulan sebesar 2% untuk membayar iuran JHT, lalu ditambah 3,5% dari majikan.
"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia," katanya.
Lalu secara tiba-tiba buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada umur 32 tahun, dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 buruh tersebut tidak bisa mencairkan JHT. "Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," katanya.
Hotman Paris merasa heran saat buruh di PHK umur 32 tahun dia harus menunggu selama 28 tahun untuk bisa mencairkan uangnya sendiri.
"Dimana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," tandas Hotman Paris.
Padahal lanjut Hotman Paris, di Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang sebelumnya, sejak 2015 sudah menyatakan, JHT boleh dicairkan begitu buruh terkena PHK. Tapi dengan aturan Menteri Ida Fauziyah JHT tidak bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun.
"Dimana logikanya Ibu? Itu kan uang dia! Uang buruh!," tandas Hotman Paris
Pengacara yang telah berkiprah di hukum bisnis selama 36 tahun ini khwatir saat buruh di PHK umur 32 tahun tapi harus menunggu 28 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT maka ia akan sudah jatuh miskin karena menjadi pengangguran lama.
Karena itu Hotman Paris meminta kalau memang ada Undang - Undang yang selaras dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, maka seharusnya UU tersebut yang diubah agar bisa menciptakan keadilan bagi kaum buruh
"Karena demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman, kalau Kementerian Tenaga Kerja beralasan buruh yang terkena PHK sudah ada dan banyak jaminannya, ia mempertanyakan nilainya dan kemampuan berapa lama untuk menjamin kebutuhan buruh.
"Tapi berapa bulan cukup untuk membiayai hidup diri dan keluarganya? Terlepas dari apapun alasanya, Karena itu uang buruh tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi sampai puluan tahun," terang Hotman Paris.
Memang benar dana JHT itu oleh BPJS Ketenagakerjaan akan diinvestasikan sehingga menjanjikan imbal hasil. Tapi kalau sudah puluhan tahun tidak bisa dicairkan, sangat kecil harapan bisa ditarik oleh buruh dengan imbal hasil yang memuaskan.
"Ingat kasus Asabri, Jiwasraya walaupun reksadananya sudah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apa yang terjadi? Itu dana yang dimainkan Jiwasraya hilang semua di pasar modal. Tolong hati-hati Bu!," terang Hotman Paris.
Ia kembali menegaskan JHT itu adalah uang buruh atau pegawai yang merupakan hak mereka. "Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan dana JHT itu selama puluhan tahun," katanya.
Seperti kita tahu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), menuai kontroversi.
Permenaker yang diundangkan 2 Februari 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan mulai berlaku tiga bulan setelahnya ini, menetapkan batasan usia 56 tahun sebagai penerima manfaat JHT.
Permenaker No.2/2022 ini sekaligus mengganti Permenaker No.19 Tahun 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, Ida Fauziyah menyebut Permenaker No.19 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta JHT sehingga perlu diganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News