kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hotman Paris minta para LBH layangkan gugatan class action atas banjir Jakarta


Sabtu, 04 Januari 2020 / 20:06 WIB
Hotman Paris minta para LBH layangkan gugatan class action atas banjir Jakarta
ILUSTRASI. Hotman Paris minta para LBH layangkan gugatan class action atas banjir Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendorong kepada seluruh lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mengajukan gugatan class action atas bencana banjir yang melanda Jakarta.

Melalui jalur hukum gugatan class action, masyarakat Jakarta bisa menuntut ganti rugi akibat banjir yang terjadi pada Rabu (1/1).

“Kejadian banjir Jakarta itu sangat mirip gugatan-gugatan class action yang diajukan masyarakat di negara Barat. Halo, LBH jangan mengaku dirimu LBH. Ayo segera ajukan class action, gugatan ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta. Class action, gugatan ganti rugi triliunan rupiah,” kata Hotman melalui akun Instagramnya, Sabtu (4/1).

Baca Juga: Korban banjir Teluk Gong: Anies datang doang ke sini, warganya kelaparan

Hotman berpendapat bencana banjir Jakarta telah memenuhi unsur gugatan class action. Untuk itu, LBH tidak perlu lagi ragu melayangkan gugatan ke pengadilan.  

“Saya melihat telah memenuhi syarat semuanya untuk gugat class action. Kalau LBH, jangan dipakai LBH hanya untuk loncatan karir karena Anda belum mendapatkan pekerjaan. Salam Hotman Paris,” ujarnya.

Merujuk pada buku Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Actions) yang disusun oleh Amanda Cornwall, Boedhi Wijardjo, Mas Achmad Santosa, dan Sulaiman N terbitan ICEL, PIAC dan YLBHI, 1999, class action merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah orang (jumlah yang tidak banyak).

Dalam hal ini bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat yang berjumlah ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian. Tuntutan class action adalah ganti kerugian secara individual ataupun komunal.

Baca Juga: Pertamina: Ada 7 SPBU terdampak banjir yang belum siap beroperasi hingga Sabtu (4/1)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan banjir yang melanda sebagian besar Jakarta dan wilayah sekitarnya, Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, menimbulkan kerugian ekonomi cukup besar.

"Kami selalu melihat, bencana alam seperti ini merupakan salah satu yang menimbulkan kerugian besar. Ini sesuatu yang menjadi pembelajaran," ujarnya, Kamis (2/1).

Di sisi lain, jumlah korban banjir dan longsor yang melanda DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, jumlah korban meninggal mencapai 53 orang.

"Korban meninggal dunia tercatat per 4 Januari 2020 pukul 10.00 WIB menjadi 53 orang dan 1 orang hilang," kata Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo mengutip situs resmi BNPB, Sabtu (4/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×