Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Merujuk pada buku Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Actions) yang disusun oleh Amanda Cornwall, Boedhi Wijardjo, Mas Achmad Santosa, dan Sulaiman N terbitan ICEL, PIAC dan YLBHI, 1999, class action merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah orang (jumlah yang tidak banyak).
Dalam hal ini bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat yang berjumlah ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian. Tuntutan class action adalah ganti kerugian secara individual ataupun komunal.
Baca Juga: Pertamina: Ada 7 SPBU terdampak banjir yang belum siap beroperasi hingga Sabtu (4/1)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan banjir yang melanda sebagian besar Jakarta dan wilayah sekitarnya, Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, menimbulkan kerugian ekonomi cukup besar.
"Kami selalu melihat, bencana alam seperti ini merupakan salah satu yang menimbulkan kerugian besar. Ini sesuatu yang menjadi pembelajaran," ujarnya, Kamis (2/1).
Di sisi lain, jumlah korban banjir dan longsor yang melanda DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, jumlah korban meninggal mencapai 53 orang.
"Korban meninggal dunia tercatat per 4 Januari 2020 pukul 10.00 WIB menjadi 53 orang dan 1 orang hilang," kata Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo mengutip situs resmi BNPB, Sabtu (4/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News