kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Hotel Indonesia Gugat Bekas Karyawan & Disnakertrans


Senin, 14 Juni 2010 / 11:08 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sengketa antara PT Hotel Indonesia Natour dengan mantan karyawannya bertambah panas. Hotel Indonesia balik menggugat Joko Sujono yang mewakili 778 mantan karyawan hotel tersebut dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Hotel Indonesia Triweka Rinanti mengatakan, perbuatan Disnakertrans DKI yang mengeluarkan penetapan pada 20 Maret 2006 dan 31 Mei 2007 merupakan perbuatan melawan hukum. Isi penetapan itu, adalah Disnakertrans memerintahkan Hotel Indonesia melaksanakan putusan Panitia Penyelesaian Perselesihan Perburuhan Pusat soal pembayaran modal pensiun untuk 778 bekas karyawannya.

"Disnakertrans tak berwenang mengeluarkan penetapan itu karena bertentangan dengan Pasal 136 ayat 2 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," kata Triweka, Ahad (13/6).

Nah, berbekal surat penetapan Disnakertrans DKI tersebut, Joko dan kawan-kawan nya mengajukan klaim pembayaran modal pensiun untuk 778 karyawan senilai Rp 11,53 miliar, yang kemudian cair dalam empat tahap.

Hotel Indonesia pun akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sidang perdananya baru digelar, Rabu (9/6) pekan lalu. Dalam tuntutannya, Hotel Indonesia meminta hakim menghukum Joko membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 11,53 miliar dan imateriil sebanyak Rp 100 miliar.

Hotel Indonesia juga menuntut pembatalan penetapan Disnakertrans tertanggal 20 Maret 2006 dan 31 Mei 2007. Termasuk menganulir surat penetapan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DKI pada 11 Mei 2009.

Joko menilai, gugatan tersebut semata untuk menghalangi eksekusi atas jaminan hari tua Jamsostek (JHT) yang belum dibayarkan Hotel Indonesia ke karyawannya. Buktinya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda eksekusi itu. "Dengan alasan, Hotel Indonesia menggugat penetapan Disnakertrans DKI soal kekurangan pembayaran Jamsostek itu," tegasnya.

Catatan saja, sebelumnya bekas karyawan Hotel Indonesia menuntut pembayaran sisa jaminan hari tua sebesar Rp 1,728 miliar. Dalam gugatannya, eks-karyawan juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×