kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Hormati putusan MK, DPR akan perbaiki UU Cipta Kerja


Kamis, 25 November 2021 / 19:16 WIB
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji formil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum bila tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun.

Oleh karena itu pembentuk UU diminta untuk melakukan perbaikan paling lambat 2 tahun.

"Sebagai sebuah putusan lembaga negara tentu kami menghargainya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (25/11).

Baca Juga: Pemerintah patuhi putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku

Baleg DPR akan mempelajari putusan MK tersebut. Terkait perbaikan UU Cipta Kerja, politisi yang akrab disapa Awiek itu bilang, akan masuk dalam kumulatif terbuka sehingga tak perlu pengusulan melalui program legislasi nasional (Prolegnas).

Baleg juga masih menunggu putusan dari fraksi-fraksi di DPR terkait mekanisme pembahasan UU Cipta Kerja. Apakah hal tersebut akan ditugaskan oleh fraksi-fraksi DPR. "Termasuk mekanisme pembahasan dan materi yang dibahas tentu akan kami kaji mendalam," ujarnya.

Materi yang akan diperbaiki bakal dipelajari berkaitan dengan pertimbangan hukumnya. Sebab, Awiek bilang, putusan MK tidak detail terkait poin yang harus diperbaiki.

Baca Juga: MK seharusnya batalkan UU Cipta Kerja karena inkonstitusional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×