kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hormati putusan MK, DPR akan perbaiki UU Cipta Kerja


Kamis, 25 November 2021 / 19:16 WIB
Hormati putusan MK, DPR akan perbaiki UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji formil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum bila tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun.

Oleh karena itu pembentuk UU diminta untuk melakukan perbaikan paling lambat 2 tahun.

"Sebagai sebuah putusan lembaga negara tentu kami menghargainya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (25/11).

Baca Juga: Pemerintah patuhi putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku

Baleg DPR akan mempelajari putusan MK tersebut. Terkait perbaikan UU Cipta Kerja, politisi yang akrab disapa Awiek itu bilang, akan masuk dalam kumulatif terbuka sehingga tak perlu pengusulan melalui program legislasi nasional (Prolegnas).

Baleg juga masih menunggu putusan dari fraksi-fraksi di DPR terkait mekanisme pembahasan UU Cipta Kerja. Apakah hal tersebut akan ditugaskan oleh fraksi-fraksi DPR. "Termasuk mekanisme pembahasan dan materi yang dibahas tentu akan kami kaji mendalam," ujarnya.

Materi yang akan diperbaiki bakal dipelajari berkaitan dengan pertimbangan hukumnya. Sebab, Awiek bilang, putusan MK tidak detail terkait poin yang harus diperbaiki.

Baca Juga: MK seharusnya batalkan UU Cipta Kerja karena inkonstitusional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×