Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Horizon Asia Resources Ltd. (HAR) semakin yakin bisa memailitkan PT Anugerah Tapin Persada (ATP). Sebab, perusahaan investasi ini sudah mempunyai bukti tambahan kuat.
Bukti itu adalah tercatatnya PT Bara Andalan Resources, Puskopad Kodam Tanjungpura, Kalimantan Selatan, dan PT Hutama Karya sebagai kreditur lain ATP. Dengan begitu, jumlah kreditur ATP yang memiliki piutang jatuh tempo menjadi lima. Kreditur lainnya adalah PT Thaha Engineering Group.
Imran Nating, Kuasa Hukum Horizon bilang, Bara memiliki piutang kepada ATP sebesar Rp 6,3 miliar. Lalu, Puskopad dan Hutama Karya masing-masing Rp 48 juta dan Rp 975 juta. Adapun piutang Horizon dan Thaha adalah US$ 8,75 juta dan Rp 327,1 juta.
ATP adalah perusahaan yang menggarap proyek pembangunan jalan dan pelabuhan khusus batubara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan senilai US$ 37 juta. Untuk melaksanakan proyek ini, ATP mendaulat Thaha sebagai kontraktor. Adapun Horizon merupakan pembeli obligasi tukar (convertible bond) senilai US$ 8,75 juta. Tapi, hingga jatuh tempo, ATP tidak mampu membayar kewajibannya kepada Thaha dan Horizon.
Yanuar Samran, Direktur Horizon berharap, kasus ini segera selesai. “Kami ingin dana kami bisa kembali,” katanya. Apalagi, selain sebagai kreditur, Horizon juga menjadi pemilik 42% saham ATP.
Yanuar bilang, perusahaannya masuk ke ATP sejak Februari 2009 setelah mengambilalih saham Lehman Brothers yang bangkrut tahun lalu. Selain saham, Horizon juga membeli obligasi tukar senilai US$ 8,75 juta dari Lehman. Pembayaran surat utang inilah yang kini diperjuangkan perusahaan investasi asal Singapura itu.
Catatan saja, tahun lalu, Lehman bersama Silverdale dan Big Jump membentuk ATP. Komposisi sahamnya: Lehman 42%, Silverdale 50%, dan Big Jump 8%. Selain setoran modal, Lehman juga memberikan pinjaman berupa obligasi tukar. Sialnya, gara-gara krisis, proyek ATP mangkrak dan mereka pun sulit membayar obligasinya. Lantaran mediasi gagal, Horizon memilih memailitkan ATP ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Marcelinus K. Rajasa, Kuasa Hukum ATP mengaku siap menghadapi semua gugatan. Ia bahkan mengklaim telah melaporkan seluruh direksi Horizon atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan ke Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News