kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Hore! Buruan daftar, penerima Kartu Pra Kerja dapat manfaat total Rp 3,55 juta


Sabtu, 11 April 2020 / 21:07 WIB
Hore! Buruan daftar, penerima Kartu Pra Kerja dapat manfaat total Rp 3,55 juta
ILUSTRASI. Calon presiden petahana joko widodo Jokowi menunjukkan kartu prakerja saat debat capres - kartu pra kerja


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Kedua. insentif dana yang akan ditransfer langsung melalui akun dompet virtual atau uang digital yakni Linkaja, Ovo, dan Gopay yang dimiliki oleh peserta. Dana ini akan ditransfer kepada peserta pasca mereka mengikuti pelatihan daring.

Nilai transfer bulan pertama sebesar Rp 600.000, dan berikutnya setiap bulan sebesar Rp 600.000 per bulan, selama empat bulan ke depan sehingga total Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Hari pertama PSBB DKI Jakarta, jumlah pasien positif 1.810, meninggal 156

Ketiga, dan pasca mengikuti survei para peserta program Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan dana tunai Rp 50.000 setiap selsai surveri. Suvei ini dilakukan setiap bulan, dan berlangsung selama tiga bulan sehingga total dana mencapai Rp 150.000 per peserta.

Baca Juga: Kenny Dalgish positif terkena corona

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan, program bantuan kartu Pra Kerja ini akan hangus setelah 30 hari setelah pemerintah menetapkan seseorang sebagai penerima, apabila tidak dipergunakan oleh penerima.

Adapun sisa bantuan biaya pelatihan sesudah pelatihan pertama dapat dipergunakan untuk membeli baya pelatihan ke dua atau modul dan bisa dipergunakan hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×