Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Anda terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sedang di rumahkan karena perusahaan tengah menghadapi kesulitan akibat bisnisnya diterpa wabah virus corona Covid-19? Segeralah mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Pra Kerja yang telah diluncurkan oleh pemerintah mulai Sabtu (11/4) ini.
Sebagai informasi, peserta program Kartu Pra Kerja ini nantinya akan menerima manfaat senilai Rp 3.550.000 dari pemerintah. Manfaat ini berupa aneka jenis pelatihan kerja secara online sesuai dengan minat, dan santunan dana yang bisa dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup di masa sulit.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja dimulai Sabtu malam ini sampai Kamis 16 April
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers secara daring yang beralngsung Sabtu (11/4) malam dari kantornya.
Pada kesempatan itu, turut ikut dalam jumpa pers di tempat terpisah adalah Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian
dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca Juga: Bima Arya sembuh dan dibolehkan pulang dari Rumah Sakit, gaji didonasikan untuk Covid
Airlangga menjelaskan nantinya setiap peserta atau penerima Kartu Pra Kerja akan menerima manfaat dengan total senilai Rp 3.550.000 per orang
Perincianya adalah : Pertama. dana senila Rp 1 juta berupa voucher biaya pelatihan. Dana ini bisa dipergunaka oleh peserta untuk mengikuti minimal satu pelatihan atau lebih secara daring di aplikasi yang telah disediakan.
SELANJUTNYA>>>