Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Elvira mengatakan praktik menetapkan tarif cukai rokok setiap tahun atau merevisi kebijakan cukai yang telah ditetapkan tidak hanya bertentangan dengan prinsip pembuatan kebijakan yang baik, tetapi juga telah menciptakan ketidakpastian terhadap industri.
Dia memberikan contoh, kebijakan tarif cukai rokok tahun 2020 menetapkan kenaikan cukai rokok dengan rata-rata tertimbang 23% dan harga jual eceran 35%, merupakan kenaikan terbesar dalam 10 tahun terakhir. Sedangkan pada tahun sebelumnya, tidak ada kenaikan cukai rokok sama sekali.
Baca Juga: Bea Cukai optimistis target penerimaan tahun ini capai target, ini alasannya
“Perumusan kebijakan publik yang baik memerlukan kolaborasi, transparansi, dan perencanaan,” ujar Elvira.
Elvira meramal perubahan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang drastis ini akan menciptakan ketidakstabilan dalam industri yang menyerap sekitar enam juta tenaga kerja Indonesia yang mencakup petani tembakau dan cengkih, pekerja pabrikan, dan para peritel.
Di sisi lain, Elvira belum bisa mengatakan dampak kenaikan CTH terhadap kinerja HMSP. “Sehingga saat ini, masih terlalu dini untuk mengukur dampak kebijakan tersebut terhadap bisnis kami,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News