kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,22   7,62   0.77%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai optimistis target penerimaan tahun ini capai target, ini alasannya


Jumat, 25 Oktober 2019 / 21:05 WIB
Bea Cukai optimistis target penerimaan tahun ini capai target, ini alasannya
ILUSTRASI. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan penjelasan terkait penghapusan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan cukai hingga September 2019 ini masih on the track. Pasalnya, hingga saat ini, penerimaan cukai masih sesuai perkiraan.

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai, Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sampai saat ini penerimaan cukai masih sesuai,. Apalagi ia mengatakan akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran pada 2020. 

Dengan adanya kenaikan ini, maka akan ada perilaku rasional untuk melakukan forstoling.

Baca Juga: Bea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegal

Ia menjelaskan, forstoling itu memanfaatkan tarif lama, diproduksi di tahun 2019, itu wajar forstoling dimungkinkan besarnya sekitar 45% dari transaksi tiap bulan normal.

"Kita perkirakan dengan akhir tahun penerimaan cukai insyaAllah akan tercapai," tutur Nirwala saat Preskon hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (25/10).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjabarkan dari tahun 2016 hingga 2019 penindakan cukai hasil tembakau terus meningkat.

Pada 2016 Syarif menerangkan sekitar 1.632 penindakan dengan nilai Rp 213,59 miliar. Pada 2017 ada  3.369 penindakan dengan nilai Rp 221,44 miliar. Pada 2018 sekitar 5.436 penindakan dengan nilai Rp 237,79 miliar dan terakhir 2019 hingga hari ini 25 Oktober, ada sekitar 4.724 dengan nilai barang Rp 209,5 miliar.

Baca Juga: Kenaikan cukai rokok memicu protes dari kalangan petani tembakau

"Untuk sampai akhir tahun tentunya karena kita sama-sama ketahui bahwa ada keputusan PMK kenaikan tarif cukai dan juga harga jual eceran itu tentunya mempunyai potensi terjadinya adanya yang ilegal. Tentunya kita tetap terus berusaha untuk melakukan penindakan secara continue diseluruh tempat diseluruh Indonesia," kata Syarif.

Nirwala menambahkan, jika semua operasi berjalan lantaran HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) ditetapkan sebagai barang kena cukai. 

Oleh karena itu, lebih lanjut jelasnya Bea Cukai Kemenkeu tidak berhak meralat atau mengijinkan, tetapi dengan fungsinya menerapkan instrumen fiskal untuk pengendalian. Misalnya saja pemetaan, pendataan dan penindakan jika memang pengusaha tidak sesuai dengan ketentuan.

"Tanpa ada itu tidak bisa seperti ini. Untuk melarang atau mengijinkan Kemenkeu tidak bisa," jelas Nirwala.

Baca Juga: Penurunan suku bunga BI untuk menjaga geliat konsumsi domestik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×