kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga pertengahan Juni, Ombudsman terima 1.242 laporan dugaan maladministrasi bansos


Kamis, 18 Juni 2020 / 15:47 WIB
Hingga pertengahan Juni, Ombudsman terima 1.242 laporan dugaan maladministrasi bansos


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman mencatat, sejak dibukanya Posko Pengaduan pada 29 April 2020 hingga 16 Juni 2020, total jumlah laporan yang masuk ke Posko Pengaduan Ombudsman RI sebanyak 1.488 laporan.

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan, substansi yang paling banyak dilaporkan adalah terkait Bansos sebanyak 1.242 laporan (83,46%), ekonomi dan keuangan sebanyak 171 laporan (11,49%), transportasi 38 laporan (2,55%), pelayanan kesehatan 30 laporan (2,01%) dan keamanan 7 laporan (0,47%).

Baca Juga: 164.450 korban PHK terima bantuan sembako dari Kemensos

Kemudian, berdasarkan instansi yang dilaporkan, Dinas Sosial tercatat sebagai instansi yang paling banyak dilaporkan yakni sejumlah 1.238 pengaduan (83,2%), disusul Usaha Jasa Keuangan sebanyak 96 pengaduan (6,4%), sarana perhubungan sebanyak 37 pengaduan (2,5%), PLN sebanyak 28 aduan (1,9%) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebanyak 23 aduan (1,5%).

Sedangkan jumlah pengaduan berdasarkan sebaran provinsi tercatat 5 wilayah dengan pengaduan terbanyak, yaitu Banten sebanyak198 pengaduan (13,3%), Sumatera Barat sejumlah 143 pengaduan (9,6%), Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 137 pengaduan (9,2%), Jawa Tengah sebanyak 99 pengaduan (6,6%) dan Jawa Timur sebanyak 81 pengaduan (5,4%).

Ombudsman melalui kantor Perwakilannya di beberapa daerah menemukan perlakuan tidak nyaman mengarah intimidasi dari oknum di pemerintah daerah kepada pelapor yang mengadukan terkait Bantuan Sosial (Bansos) kepada Ombudsman. Sebab itu, Ombudsman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menemukan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan pelayanan publik, utamanya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Cerita pedagang beras Cipinang yang kini jualan beras bansos

Hal ini terungkap dari temuan Ombudsman Perwakilan Banten, Lampung dan Jawa Tengah bahwa ada pelapor yang mengadukan soal Bansos, kemudian mendapatkan perlakuan tidak nyaman dari oknum dan mengakibatkan pelapor merasa terancam dan takut.

“Dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 24 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor,” kata Amzulian dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/6).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×