Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan sejumlah saran. Yakni meminta seluruh jajaran aparatur pemerintah terutama di tingkat desa/kelurahan agar tidak melakukan tindakan intimidatif kepada masyarakat yang melapor ke Ombudsman. Sebab, respon yang represif hanya menutupi permasalahan namun tidak memperbaikinya.
“Ombudsman mengimbau kepada Pemerintah untuk dapat menertibkan aparat yang bertindak di luar batas norma dan peraturan yang berlaku, dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” kata dia.
Baca Juga: Bansos sembako diperpanjang sampai akhir tahun, semuanya dikelola Kemensos
Selain itu, Ombudsman juga mengimbau agar pejabat pelayanan publik tidak memandang pengaduan sebagai hal yang negatif namun bagian dari perbaikan pelayanan publik.
“Tantangan dalam penyaluran bantuan sosial masih bermunculan, perlu keseriusan evaluasi dan monitoring dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul,” ujar Amzulian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News