kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Hingga Kuartal I 2023, Realisasi Investasi KEK Mencapai Rp 8,5 Triliun


Kamis, 22 Juni 2023 / 12:41 WIB
Hingga Kuartal I 2023, Realisasi Investasi KEK Mencapai Rp 8,5 Triliun
ILUSTRASI. Realisasi Investasi KEK Mencapai Rp 8,5 Triliun Hingga Kuartal I 2023. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan, realisasi investasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencapai Rp 8,5 triliun pada kuartal I 2023.

Sekretaris Kemenko (Sesmenko) Bidang Perekonomian sekaligus Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso mengatakan, dari realisasi tersebut telah menambah sasaran kerja sebesar 10.918 orang.

““Capaian realisasi investasi KEK per kuartal pertama 2023 mencapai Rp8,5 trilliun dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK, dan tambahan serapan tenaga kerja mencapai 10.918 orang,” tutur Susi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6).

Baca Juga: Proyek KEK Mandalika Belum Efektif, BUMN Kembali Terlilit Utang

Adapun hingga 2022 KEK di Indonesia mengalami perkembangan pesat dengan telah ditetapkan sebanyak 20 KEK yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata. Dari 20 KEK tersebut, terdapat 269 pelaku usaha yang beroperasi dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 66.740 orang.

Selain itu, untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, khususnya di dalam KEK, diperlukan pelayanan perizinan berusaha yang baik, sehingga akan memudahkan investor yang ingin berinvestasi. Untuk menjalankan misi tersebut, diperlukan administrator pelayanan perizinan di setiap KEK.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: InJourney Memperoleh PMN Rp 1,19 Triliun

Kemudian  PP Nomor 40 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Administrator KEK bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, serta pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha, serta pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.

Lebih lanjut, Susi menjelaskan tujuan utama mendorong pengembangan KEK, yang dalam konteks ekonomi makro adalah untuk menciptakan sumber-sumber ekonomi baru.

“Tidak semua (KEK) berjalan sesuai rencana target yang ditetapkan, jadi dengan perkembangan seperti ini dalam pelaksanaan tugas administrator ke depannya akan kita evaluasi tentang capaian target, dan ini akan ditindaklanjuti. Sebab, harapan Presiden yaitu KEK tetap berjalan dan realisasi investasi yang cukup signifikan,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×