kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Februari 2024, Dana Kelolaan Haji BPKH Mencapai Rp 161,94 Triliun


Senin, 01 April 2024 / 14:39 WIB
Hingga Februari 2024, Dana Kelolaan Haji BPKH Mencapai Rp 161,94 Triliun
ILUSTRASI. Umat Islam dari berbagai negara melaksanakan wukuf di Jabal Rahmah, Arafah, Arab Saudi, Selasa (27/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nym.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat dana kelolaan haji hingga Februari 2024 telah mencapai Rp 161 triliun.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan, dana kelolaan haji BPKH per 2023 mencapai Rp 166,74 triliun (100,45% dari target) dan nilai manfaat yang berhasil yang berhasil didapat sebesar Rp 10,91 triliun (108,99% dari target).

BPKH menargetkan dana kelolaan haji di akhir 2024 dapat mencapai Rp 169,95 triliun dan nilai manfaat sebesar Rp 11,52 triliun.

"Realisasi (dana kelolaan haji) sampai Februari 2024 adalah Rp 161,94 triliun, ini masih dua bulan, masih on progress," ujar Amri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (1/4).

Baca Juga: Ada 420 Pesawat Terbang Siap Layani Penumpang Saat Periode Libur Lebaran 2024

Amri menjelaskan, dana kelolaan haji BPKH dari Rp 166,74 triliun berkurang menjadi Rp 161,94 triliun. Hal itu karena dana digunakan untuk pembiayaan haji tahun 2024.

BPKH menyampaikan, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 mencapai Rp 20,33 triliun. Hingga saat ini realisasi transfer BPIH dari BPKH ke Kementerian Agama telah mencapai Rp 11,82 triliun (58,17%).

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPKH Firmansyah N Nazaroedin mengatakan, Dewas merekomendasikan Badan Pelaksana BPKH meningkatkan dana kelolaan agar semakin besar.

Peningkatan dana kelolaan akan berdampak pada meningkatnya nilai manfaat keuangan haji.

Baca Juga: Kemenparekraf Ramal Tingkat Hunian Hotel Naik 10% Selama Libur Lebaran 2024

Terkait hal tersebut, Dewas BPKH merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, mendorong Kementerian Agama menerbitkan regulasi terkait besaran dan cicilan setoran jemaah haji. 

Kedua, mendorong adanya mekanisme tabungan haji bagi calon jemaah haji yang menabung di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ketiga, meningkatkan portofolio investasi dan penempatan yang memiliki imbal hasil yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×