Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkomitmen dalam penanganan kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Hal ini untuk menimbulkan efek jera pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
"Sejauh ini kami sudah membawa kasus pidana kurang lebih 1.498 (kasus) sudah kita bawa ke pengadilan, ini kita melakukan penegakan hukum secara intensif," ujar Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, Senin (4/3).
Baca Juga: Walhi Nilai RPP Mangrove Belum Libatkan Masyarakat Pesisir Secara Masif
Rasio mengatakan, penindakan itu belum termasuk sanksi administratif, penghentian kegiatan, dan penegakan hukum perdata yang telah dilakukan.
"Komitmen kami sangat jelas, kami tidak akan berhenti, untuk itu kepada 58 DPO lainnya yang sedang kami cari, kami harapkan untuk menyerahkan diri kepada kami," ucap Rasio.
Lebih lanjut Rasio menjelaskan, upaya memperkuat efek jera dari penindakan.
Salah satunya mendorong dilakukannya penindakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, kejahatan lingkungan hidup kehutanan ujungnya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara finansial.
Baca Juga: Denda dan Uang Pengganti Mencapai Rp 61,4 Triliun
Rasio menduga, keuntungan ini sebagian besar akan dilakukan proses pengalihan aset atau pencucian uang.
Sebab itu, setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK mendapat kewenangan menyidik TPPU sektor lingkungan hidup dan kehutanan, akan berupaya mengusut tindak pidana dengan mendalami ada tidaknya TPPU.
"Untuk memulai langkah-langkah itu kami terus berkoordinasi dengan PPATK," kata Rasio.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Yazid Nurhuda menambahkan, pihaknya pernah berhasil melakukan P21 kasus TPPU dan menyita/membekukan beberapa aset.
Ia bilang saat ini ada beberapa kasus yang sudah diidentifikasi dan sudah dimintakan analisis transaksi keuangan di PPATK.
"Dan itu tidak menutup kemungkinan menerbitkan sprindik," ucap Yazid.
Baca Juga: Produksi PT Timah (TINS) Makin Terdampak Tambang Ilegal yang Kian Marak
Lebih lanjut Yazid mengatakan, KLHK mengungkap kasus perambahan kawasan hutan ilegal di kawasan hutan produksi Kepulauan Bangka Belitung.
Tercatat, dua tersangka pelaku di lapangan telah diputus pengadilan.
Lalu, satu tersangka berinisal BA berumur 59 tahun yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sebagai informasi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021, PPNS KLHK memiliki kewenangan menyidik TPPU lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca Juga: Inilah 25 Negara Paling Korup Di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Di samping itu Menteri LHK memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui kerjasama dengan Kepala PPATK dengan Nota Kesepahaman Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News