kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hingga 31 Maret 2024, Sebanyak 12,7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Pajak


Senin, 01 April 2024 / 19:47 WIB
Hingga 31 Maret 2024, Sebanyak 12,7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Pajak
ILUSTRASI. Sudah ada 12,7 juta wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 hingga 31 Maret 2024.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada 12,7 juta wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 hingga 31 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan SPT Tahunan ini naik 4,92% YoY dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Adapun SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan ini terdiri atas 348.317 SPT Tahunan PPh Badan dan 12.349 .437 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam rinciannya, jumlah pelaporan melalui e-filling sebesar 10.897.233, e-form 1.407.493, e-SPT 16 dan manual 393.012.

“Soal angka yang (manual) 393.012 ini sebenarnya menyebar di seluruh Indonesia. Jadi memang yang banyak itu jumlahnya tersebar rata-rata di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera,” kata Dwi di Jakarta, Senin (1/4).

Baca Juga: Sri Mulyani Happy, Mayoritas Wajib Pajak Lapor SPT Secara Online

Kendati secara tahunan meningkat, jumlah laporan SPT yang diterima Ditjen Pajak masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Adapun pada tahun ini, Ditjen Pajak menetapkan target wajib pajak yang melapor SPT Tahunan 2023 sebanyak 19.273.374.

Artinya, masih ada sekitar 6,57 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan 2023.

Sebagai informasi, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×