Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Adi menerangkan, peserta BP Tapera ini mulai dari pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum, masyarakat berpenghasilan rendah hingga penghasilan di atas MBR atau di atas Rp 8 juta.
Untuk peserta dengan penghasilan di bawah upah minimum, maka manfaat yang bisa didapatkan adalah program subsidi pemerintah, untuk peserta MBR maka manfaat yang diterima adalah pemupukan atau pengembalian tabungan dan hasil pemupukan, pemanfaatan pembiayaan perumahan yakni pemilikan, pembangunan dan perbaikan (renovasi), sementara peserta dengan penghasilan di atas MBR akan mendapat manfaat pemupukan dan insentif lain berupa kemudahan di sektor perumahan.
Baca Juga: Bu Sri Mulyani, 200.000 Pensiunan PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, kenapa?
Adi juga mengatakan, kelompok kerja yang masuk dalam Tapera adalaj ASN, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, TNI Polri, pegawai swasta, wiraswasta/pekerja mandiri hingga WNA yang telah bekerja selama 6 bulan. Namun, bagi pekerja swasta baru diwajibkan menjadi peserta Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News