Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memproyeksi akan mengelola dana sekitar Rp 60 triliun di 2024. Hal ini dengan memperhitungkan ada 13,17 juta peserta BP Tapera di tahun yang sama.
"Dengan total dana yang dihimpun, proyeksi kami, dengan potongan 3% dimana 2,5% menjadi beban peserta dan 0,5% menjadi beban pemberi kerja, diharapkan di akhir tahun 2024 kita bisa menghimpun dan mengelola dana jangka panjang sebanyak Rp 60 triliun," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR, Kamis (9/7).
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah beberkan 5 tantangan pelaksanaan Tapera
Menurut Adi, hingga 2024, BP Tapera memang akan fokus pada kepesertaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, juga personel TNI dan Polri. Sehingga 13,1 juta peserta tersebut berasal dari kelompok pekerja tersebut.
Adapun, sesuai dengan proyeksi kepesertaan, BP Tapera memproyeksi di 2020 akan ada 4,22 juta peserta yang bergabung dalam program Tapera atau dengan akumulasi dana Rp 9,7 triliun. Menurutnya, 4,2 juta peserta ini merupakan eks peserta Bapertarum PNS.
Selanjutnya, di 2021, akan ada 5,35 juta peserta dengan akumulasi dana Rp 16,86 triliun, meningkat menjadi 7,74 peserta di 2022 dengan akumulasi dana Rp 27,67 triliun, lalu menjadi 10,23 juta peserta di 2023 dan akumulasi dana sebesar Rp 41,85 triliun.
Baca Juga: Sebanyak 200.000 PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, ini penjelasan Kemenkeu
Meski begitu, Adi menerangkan, proyeksi yang dibuat ini sebelum adanya pandemi Covid-19. "Ini kondisi kami buat sebelum pandemi. Jadi nanti kita akan melakukan adjustment," tutur Adi.
Adi menerangkan, peserta BP Tapera ini mulai dari pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum, masyarakat berpenghasilan rendah hingga penghasilan di atas MBR atau di atas Rp 8 juta.
Untuk peserta dengan penghasilan di bawah upah minimum, maka manfaat yang bisa didapatkan adalah program subsidi pemerintah, untuk peserta MBR maka manfaat yang diterima adalah pemupukan atau pengembalian tabungan dan hasil pemupukan, pemanfaatan pembiayaan perumahan yakni pemilikan, pembangunan dan perbaikan (renovasi), sementara peserta dengan penghasilan di atas MBR akan mendapat manfaat pemupukan dan insentif lain berupa kemudahan di sektor perumahan.
Baca Juga: Bu Sri Mulyani, 200.000 Pensiunan PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, kenapa?
Adi juga mengatakan, kelompok kerja yang masuk dalam Tapera adalaj ASN, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, TNI Polri, pegawai swasta, wiraswasta/pekerja mandiri hingga WNA yang telah bekerja selama 6 bulan. Namun, bagi pekerja swasta baru diwajibkan menjadi peserta Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News