kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Hingga 13 Juli, realisasi fasilitas bea masuk untuk tangani Covid-19 capai Rp 1,5 T


Kamis, 16 Juli 2020 / 22:18 WIB
Hingga 13 Juli, realisasi fasilitas bea masuk untuk tangani Covid-19 capai Rp 1,5 T
ILUSTRASI. Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Puluhan Ribu Masker PT USG. Foto: DOK Bea Cukai


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pemanfaatan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus bertambah dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional. 

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembebasan bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam rangka penanganan Covid-19 per 13 Juli 2020 telah mencapai Rp 1,5 triliun. 

“Hingga 13 Juli 2020 ini realisasi pemberian fasilitas atas pembebasan bea masuk dan PDRI mencapai Rp 1,5 triliun,” kata Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kapabean DJBCdalam konferensi daring, Kamis (16/7). 

Baca Juga: Relaksasi penundaan pembayaran pita cukai tembakau diwacanakan masuk program PEN 2021

Untung menjelaskan, pembebasan bea masuk dan pajak impor itu berasal dari impor alat kesehatan senilai Rp 6,36 triliun dengan 2.903 surat keputusan menteri keuangan (SKMK) fasilitas pembebasan.

Untung juga merinci realisasi pembagiannya yakni pembebasan bea masuk senilai Rp 574,8 miliar, kemudian tidak dipungut PPN sebesar Rp 617,8 miliar dan dikecualikan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 314,2 miliar. 

Untung juga mengatakan, fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan melalui skema PMK Nomor 34/2020 Jo 83/2020 yakni pemberian fasilitas khusus untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 1,02 triliun. 

“sebab kebutuhan dan permintaan impor alat kesehatan kita masih tinggi sedangkan ketersediaan dalam negeri juga terbatas,” tambahnya. 

Kemudian, fasilitas yang digunakan oleh yayasan atau organisasi juga tertuang dalam skema PMK 70/2012 yaitu pemberian pembebasan impor untuk barang kiriman atau hibah dari bea masuk bernilai Rp 141,3 miliar.

Baca Juga: Amankan wilayah laut, Bea Cukai pinjam senjata berat milik TNI Angkatan Laut

Serta aturan PMK 171/2019 yang fasilitasnya digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum (BLU) senilai Rp 337,1 miliar.

Sebagai informasi, DJBC juga telah menerima permohonan rekomendasi BNPB terkait dokumen impor alat kesehatan sebanyak 15.000 permohonan yang 11.000 di antaranya telah disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×