kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hindari penyalahgunaan insentif pajak oleh wajib pajak, ini upaya kantor pajak


Kamis, 04 Juni 2020 / 16:20 WIB
Hindari penyalahgunaan insentif pajak oleh wajib pajak, ini upaya kantor pajak
ILUSTRASI. Account representative pajak menjadi garda terdepan kantor pajak untuk mencegah penyalahgunaan insentif pajak oleh wajib pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meyakini account representative pajak dapat bekerja dengan baik di tengah pandemi corona meski tanggung jawab mereka bertambah dikarenakan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah.

Setidaknya pemerintah mengganggarkan insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha. Rinciannya, pertama, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun. Kedua, PPh final usaha mikro kecil menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun.

Ketiga, pembebasan PPh pasal 22 impor sebesar Rp 14,75 triliun. Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 25% dengan alokasi anggaran Rp 14,4 triliun. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN senilai Rp 5,8 triliun.

Baca Juga: OECD sebut ada potensi penyalahgunaan insentif pajak, berikut sarannya

Keenam, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% yang memiliki pagu anggaran senilai Rp 5,8 triliun. Ketujuh, tambahan PPh 21 DPT sebesar Rp 14 triliun. Kedelapan, cadangan dan stimulus lainnya sebesar Rp 26 triliun.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama memastikan, account representative pada dasarnya sudah mengetahui latar belakang wajib pajak pemohon insentif. Sebab, prinsipnya, fungsi mereka mulai dari pembinaan dan pengawasan wajib pajak.

“Sehingga mereka mengetahui profil para wajib pajak yang di-assign ke para account representative tersebut. Mereka melakukan assessment kesesuaian dengan kriteria dan persyaratan insentif pajak dan mengambil langkah-langkah koreksi dalam hal terdapat indikasi bahwa wajib pajak yang diawasinya menyalahgunakan insentif tersebut,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Menurut Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam, selain mengandalkan account representative dalam rangka mengantisipasi adanya penyalahgunaan ada beberapa langkah yang dapat dilakukan otoritas pajak.

Misalnya, melakukan proses pengajuan dan pelaporan realisasi insentif melalui sistem IT yang memudahkan sekaligus tidak membutuhkan dumber daya manusia (SDM) yang banyak. Kemudian adanya kriteria PKP berisiko rendah bagi pengajuan restitusi dipercepat.

Lalu, pengawasan melalui kerjasama dengan pihak tertentu yang berkaitan dengan tata kelola aktivitas yang memperoleh insentif seperti rumah sakit atau badan/instansi pemerintah.

Darussalam menilai, secara umum terlepas dari ada atau tidaknya Covid-19, insentif pajak dapat menciptakan peluang untuk disalahgunakan semisal untuk kegiatan penghindaran pajak. “Oleh karena itu, desain yg mengatur tentang klausul anti-penyalahgunaan dan pengawasan penting untuk disertakan dalam beleid insentif,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Baca Juga: Indonesia memompa anggaran demi memacu harapan pertumbuhan saat new normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×