kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

HIMKI Ambil Langkah Hukum Terkait Perkara ASMINDO


Senin, 21 Agustus 2023 / 22:10 WIB
HIMKI Ambil Langkah Hukum Terkait Perkara ASMINDO
ILUSTRASI. Pekerja membawa rotan mentah untuk bahan baku industri mebel dan kerajinan rumah tangga untuk dijemur di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (17/10/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mengambil langkah hukum dalam menyikapi Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) yang masih melakukan aktivitas sampai saat ini.

Padahal menurut Ketua Presidium HIMKI Abdul Sobur, Asmindo sudah melebur menjadi satu dan membentuk organisasi baru, yakni HIMKI.

Menurutnya, penggabungan ASMINDO dan AMKRI berdasarkan kesepakatan dan mandat penuh dari kedua asosiasi tersebut. Bukti penggabungan AMKRI dan ASMINDO menjadi satu wadah tunggal yaitu HIMKI dituangkan dalam Perjanjian atau MoU pada tanggal 20 April 2016 di Hotel Aryaduta Jakarta.

Kemudian pada 31 Mei 2016,  AMKRI dan ASMINDO menyelenggarakan Munasus/Munaslub untuk pembubaran masing-masing asosiasi dan bergabung ke dalam HIMKI.

Baca Juga: Ekonomi China Melemah, Ekonomi Dunia juga Ikut Goyah

Abdul bilang Dengan masih adanya aktivitas dari pihak-pihak yang masih mengatasnamakan ASMINDO, maka HIMKI memutus untuk mengambil langkah hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang tujuannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi secara internal dan eksternal yang justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia
secara keseluruhan.

Pengajuan terkait Perkara Gugatan Badan Hukum Nomor 156/G/2023/PTUN.JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, antara Perkumpulan HIMKI selaku Penggugat dengan Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Tergugat dan Perkumpulan ASMINDO selaku Tergugat
II Intervensi. 

Dia bilang saat ini proses atau tahap persidangan sudah masuk agenda sidang pembuktian dari Para Pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Diharapkan, hasil persidangan akan sesuai dengan ketentuan administratif yang mengacu perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak," kata dia dalam keterangannya, Senin (21/8).

Abdul menyebut pengajuan gugatan terdsebut tidak lepas dari beberapa alasan. Pertama, HIMKI mengajukan gugatan karena HIMKI merupakan suatu badan hukum yang dahulunya didirikan dari dua organisasi yakni ASMINDO dan AMKRI yang melebur menjadi satu dan membentuk organisasi baru, yakni HIMKI.

Kedua, ASMINDO dan AMKRI pada tanggal 31 Mei 2016 telah melakukan peleburan atau pembubaran organisasi badan hukum dan menggabungkan diri dengan membentuk suatu badan hukum baru bernama HIMKI.

Baca Juga: Semester I-2023, Martina Berto (MBRO) Perkecil Kerugian Jadi Rp 3,89 Miliar

Ketiga, ASMINDO tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor SK AHU-0001857.AH.01.08. Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan ASMINDO tertanggal 11 Oktober 2022 dan AMKRI dengan Nomor SK AHU177.AH.01.07 Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014, ASMINDO dan AMKRI telah membubarkan/ meleburkan diri seharusnya tidak dapat eksis kembali, dibatalkan, sehingga ASMINDO (Objek Sengketa) tersebut haruslah dicabut legalitasnya dan dibubarkan agar terciptanya kepastian dan ketertiban hukum.

Keempat, dia bilang tindakan ASMINDO dengan menghidupkan kembali perkumpulan dan membentuk kepengurusan baru telah melanggar kesepakatan bersama Memorandum Of Understanding (MoU) Pergabungan Dua Asosiasi Mebel dan Kerajinan di Indonesia tertanggal 20 April 2016 dalam pembentukan HIMKI dan penggunaan nama ASMINDO bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Perkumpulan HIMKI memiliki bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil gugatan dan telah mempersiapkan saksi sejarah berdirinya HIMKI dari dua organisasi yang sudah dilebur menjadi satu yakni ASMINDO dan AMKRI," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×