kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

HET Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp 14.000 Per Liter


Jumat, 18 Maret 2022 / 14:07 WIB
HET Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp 14.000 Per Liter
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 tentang Penatapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah. Selain mencabut HET minyak goreng kemasan, Permendag baru ini juga untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah, serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.

Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 16 Maret 2022 ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," dikutip dari Permendag 11/2022, Jumat (18/3).

Baca Juga: HET Dicabut, Ini Daftar Harga Minyak Goreng Terkini

Dijelaskan bahwa, HET minyak goreng curah sebagaimana dimaksud termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah wajib mengikuti HET minyak goreng curah kepada konsumen. Konsumen yang dimaksud ialah masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Industri menengah dan industri besar, termasuk pengemas, dilarang menggunakan minyak goreng curah dengan HET minyak goreng curah tersebut.

Bagi pengecer yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Kemudian bagi industri menengah dan industri besar, termasuk pengemas yang melanggar ketentuan juga akan dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif yang dimaksud ialah penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Baca Juga: HET Dihapus, Harga Minyak Goreng Kemasan Melambung, Minyak Goreng Curah Langka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×