kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Hatta: PBB harus adil menyikapi masalah Palestina


Sabtu, 12 Juli 2014 / 09:35 WIB
Hatta: PBB harus adil menyikapi masalah Palestina
ILUSTRASI. 5 kesalahan makeup saat kencan pertama di hari Valentine.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Calon wakil presiden Hatta Rajasa mengatakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berupaya maksimal membantu Palestina yang sekarang kembali diserang Israel. Dia berharap sikap pemerintah ini mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa berlaku adil atas konflik di tanah Palestina tersebut.

"(Serangan Israel) ini tidak bisa dibenarkan. Pemerintahan Pak SBY sudah mengutuk keras serangan tersebut. Hendaknya PBB harus bersikap adil untuk menghentikan serangan tersebut," kata Hatta di Jakarta, Jumat (11/7/2014) malam.

Hatta berharap upaya membantu Palestina tak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia. Menurut dia, bantuan dari rakyat, berapa pun jumlahnya, akan sangat berarti.

"Kita Bangsa Indonesia harus mengutuk serangan yang tidak berperikemanusiaan tersebut," tegas Hatta. "Kita juga berikan bantuan kemanusiaan bagi saudara-saudara kita. Apalagi umumnya yang menjadi korban umumnya adalah anak-anak kecil yang tak berdosa."

Sebelumnya, calon presiden Prabowo Subianto juga memuji sikap SBY dan pemerintahannya atas aksi Israel ke Palestina. Menurut Prabowo, kinerja pemerintah sudah baik dan dia akan melanjutkan dengan berbagai pembenahan jika terpilih sebagai presiden mendatang. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×