kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hatta masih rahasiakan skema pembiayaan MRT


Selasa, 15 Januari 2013 / 16:37 WIB
Hatta masih rahasiakan skema pembiayaan MRT
ILUSTRASI. Merica


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa masih merahasiakan skema pembiayaan Mass Rapid Transport (MRT) dalam rapat sore ini. Namun pihaknya sudah mengantongi skema pembiayaan yang akan langsung dikirim ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

"Angka pembiayaannya nanti saja. Cuma, memang ada perubahan," kata Hatta saat ditemui di kantornya Jakarta, Selasa (15/1).

Menurut Hatta, skema pembiayaan MRT dari kacamata pemerintah masih menganut sistem 42:58 yaitu 42 persen dana hibah untuk pemerintah pusat dan 58 persen berupa pinjaman lunak ke pemerintah DKI selama 40 tahun. Sementara permintaan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo semula menginginkan ada porsi pembiayaan 30:70. Namun Jokowi mulai melunak dengan perubahan porsi menjadi 40:60.

Dari rapat yang baru saja berlangsung, Hatta masih mempertimbangkan skema pembiayaan 40:60. "Itu menjadi pertimbangan dan tim sudah merekomendasikan agar kami merespon. Tim sudah menyampaikan, kita akan melakukan perubahan," tambahnya.

Sore ini, Hatta akan menandatangani skema pembiayaan final dan besok hasilnya akan dikirim ke Jokowi. "Jadi jangan saya menyampaikan angka sebelum menandatangani dan disampaikan ke gubernur. Jangan sampai gubernur tahu dari media, sebelum dia membaca dulu," tambahnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×