Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan pemerintah baru memiliki kewenangan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah nilai rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) di atas 15% atau US$120,75. Sejauh ini, nilai ICP sejak Oktober 2011 belum terpenuhi syarat kenaikan BBM.
Merujuk perincian ICP dalam 6 bulan terakhir adalah Oktober 2011 sebesar US$109,25 per barel, November US$112,94, Desember US$110,70, Januari 2012 US$115,90, Februari US$122,17 dan Maret US$128. Angka rata-rata ICP sebesar US$116,49 atau hanya 11% di atas asumsi RAPBN Perubahan 2012 yang dipatok sebesar US$105 per barel.
"Dengan demikian, perhitungannya maju. Kalau mulai bulan April mendatang, maka ICP Oktober 2011 hilang dari perhitungan rata-rata. Begitu terus perhitungannya," jelasnya, Sabtu (31/3).
Kalau pun angka rata-rata ICP dalam 6 bulan memenuhi syarat kenaikan BBM, Hatta menegaskan pemerintah sebatas memiliki kewenangan untuk menaikkan. Artinya tidak secara otomatis harga BBM itu naik.
"Belum tentu otomatis. Tidak otomatis sebatas kewenangan pemerintah untuk menaikkan BBM," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam rapat Paripurna DPR, pada Sabtu dini hari memutuskan untuk memasukkan Pasal 7 Ayat 6A dalam RAPBNP 2012. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi.
Pasal 7 Ayat 6A RAPBNP 2012 selengkapnya berisi "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."
RAPBN tersebut akan menjadi UU setelah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan masuk dalam lembaran negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













