Reporter: Herlina KD | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengkaji dua usulan dari Menteri Keuangan terkait proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Tim tersebut akan bekerja dalam dua pekan ke depan dan melaporkan hasil kajian itu rapat pleno dewan pengarah pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur JSS.
Hatta Rajasa, Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, tim tersebut terdiri dari tujuh orang setingkat menteri, yaitu Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Perindustrian.
"Apabila nanti tim ini bekerja, dan mengatakan dua (usulan Menkeu) itu dilakukan, maka akan diakomodir dalam keputusan dewan pengarah. Apapun hasil tim itu, ini yang akan menjadi keputusan kami (pemerintah)," kata Hatta Dalam konferensi pers di kantornya Rabu (18/7).
Hasil kajian dari tim tersebut, akan ditetapkan sebagai keputusan dari dewan pengarah proyek pengembangan kawasan JSS. Ini sesuai dengan amanat pasal 7 Perpres No 86 tahun 2011 tentang pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur selat Sunda.
Dengan adanya tim pengkajian itu, Hatta menekankan, pemerintah tak perlu merevisi Perpres No 86 tahun 2011. Pasalnya, beleid itu telah memberikan mandat kepada dewan pengarah untuk merumuskan, menampung usulan dan mengambil keputusan.
Hatta bilang, rapat pleno sepakat melanjutkan proyek JSS dan mengupayakan ground breaking pada tahun 2014. Pemerintah memandang, JSS sangat strategis tidak hanya untuk dua pulau Jawa dan Sumatera, tetapi juga bagi seluruh perekonomian Indonesia.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, proyek JSS adalah proyek yang perencanaan dan pembangunannya dalam jangka panjang. Makanya, "Dalam dua pekan ke depan tim (yang beranggotakan tujuh orang setingkat menteri ini) mengkaji aspek yang berkaitan dengan segala aspek baik pemerintah daerah Lampung, Banten, konsorsium JSS, termasuk aspek hukum proyek," jelasnya.
Seperti diketahui, Agus Martowardojo melontarkan dua usulan proyek JSS. Pertama, mengenai pemisahan studi proyek pengembangan kawasan Selat Sunda dengan proyek pembangunan jembatan selat sunda. Semula, pemerintah mengatakan, proyek JSS adalah satu kesatuan, yaitu pembangunan kawasan terpadu antara pengembangan kawasan dan pembangunan jembatan.
Usulan kedua, mengenai penggunaan dana APBN untuk membiayai studi kelayakan (feasibility study). Ini berbeda dengan keputusan sebelumnya, dimana FS tidak dibiayai dengan APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News