kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hatta bantah mengacak-acak industri bauksit


Selasa, 26 Mei 2015 / 09:25 WIB
Hatta bantah mengacak-acak industri bauksit
ILUSTRASI. BMKG meramalkan cuaca besok di Yogyakarta pada Rabu (13/12) cerah berawan hingga hujan ringan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membantah kebijakan pelarangan ekspor bauksit terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Hatta juga membantah bahwa kebijakan itu merupakan pesanan perusahaan alumunium asal Rusia, UC Rusal, seperti tudingan pengamat ekonomi Faisal Basri.

"Apalagi sampai dikaitkan dengan perusahaan Rusal Rusia. Saya tidak bisa didikte asing untuk kepentingan nasional kita!," tulis Hatta dalam akun Twitter-nya, @hattarajasa, Jakarta, Senin (25/5).

Menurut Hatta, kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah (raw material) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang harus dijalankan. Bahkan, Hatta mengaku bersyukur karena kebijakan itu merupakan cara menata sumber daya mineral Indonesia dengan tidak lagi menjual bahan tambang dalam bentuk mentah atau belum diolah.

"Saya yakin putra-putri kita mampu mengolah bahan mentah tersebut menjadi produk yang memiliki nilai tambah," tulis Hatta. "Dan itulah salah satu prasyarat untuk kita menjadi bangsa yang mandiri, bangsa yang maju, bangsa yang tidak tergantung bangsa lain," ucap mantan ketua umum PAN itu.

Sebelumnya, dia menjelaskan, pelarangan ekspor mineral mentah merupakan perintah UU No 4 Tahun 2009 yang harus dijalankan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. Sebagai Menko saat itu, Hatta mengatakan bahwa dia harus memastikan amanat UU Minerba harus dijalankan. Sementara peraturan teknisnya ada di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

"Ketika itu kita banyak mendapat tekanan dari pihak asing agar kita tidak memberlakukan UU tersebut. Namun kita tetap konsisten menjalankan UU," lanjut Hatta.

Menurut Hatta, lahirnya UU Minerba, terutama pelarangan ekspor bahan mentah mendapat dukungan positif. Bahkan, kebijakan pelarangan ekspor tersebut kata dia, merupakan era baru Indonesia sebagai negara yang tak lagi menjual bahan mineral mentah. (Yoga Sukamana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×