kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Hatta bantah mengacak-acak industri bauksit


Selasa, 26 Mei 2015 / 09:25 WIB
ILUSTRASI. BMKG meramalkan cuaca besok di Yogyakarta pada Rabu (13/12) cerah berawan hingga hujan ringan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membantah kebijakan pelarangan ekspor bauksit terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Hatta juga membantah bahwa kebijakan itu merupakan pesanan perusahaan alumunium asal Rusia, UC Rusal, seperti tudingan pengamat ekonomi Faisal Basri.

"Apalagi sampai dikaitkan dengan perusahaan Rusal Rusia. Saya tidak bisa didikte asing untuk kepentingan nasional kita!," tulis Hatta dalam akun Twitter-nya, @hattarajasa, Jakarta, Senin (25/5).

Menurut Hatta, kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah (raw material) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang harus dijalankan. Bahkan, Hatta mengaku bersyukur karena kebijakan itu merupakan cara menata sumber daya mineral Indonesia dengan tidak lagi menjual bahan tambang dalam bentuk mentah atau belum diolah.

"Saya yakin putra-putri kita mampu mengolah bahan mentah tersebut menjadi produk yang memiliki nilai tambah," tulis Hatta. "Dan itulah salah satu prasyarat untuk kita menjadi bangsa yang mandiri, bangsa yang maju, bangsa yang tidak tergantung bangsa lain," ucap mantan ketua umum PAN itu.

Sebelumnya, dia menjelaskan, pelarangan ekspor mineral mentah merupakan perintah UU No 4 Tahun 2009 yang harus dijalankan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. Sebagai Menko saat itu, Hatta mengatakan bahwa dia harus memastikan amanat UU Minerba harus dijalankan. Sementara peraturan teknisnya ada di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

"Ketika itu kita banyak mendapat tekanan dari pihak asing agar kita tidak memberlakukan UU tersebut. Namun kita tetap konsisten menjalankan UU," lanjut Hatta.

Menurut Hatta, lahirnya UU Minerba, terutama pelarangan ekspor bahan mentah mendapat dukungan positif. Bahkan, kebijakan pelarangan ekspor tersebut kata dia, merupakan era baru Indonesia sebagai negara yang tak lagi menjual bahan mineral mentah. (Yoga Sukamana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×