kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hatta: Banjir juga tanggung jawab kota penyangga


Selasa, 26 November 2013 / 16:04 WIB
Hatta: Banjir juga tanggung jawab kota penyangga
ILUSTRASI. Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (tengah) bersama pejabat kementan dan petani milenial. Upaya Kementan Tingkatkan Resonansi Petani Milenial di Yogyakarta Didukung GKR Hemas.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan mengatasi banjir tidak cukup dilakukan DKI Jakarta saja, namun juga harus ada kerja sama dari kota penyangga seperti Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi.

"Masalah banjir tidak mengenal batas, bukan wilayah lagi, tidak ada itu," ujar Hatta di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (26/11).

Tidak hanya masalah atasi banjir. Hatta juga menilai masalah lain seperti kemacetan juga harus ada kerja sama yang baik antar pemerintah daerah, antara lain integrasi transportasi massal.

"Transportasi Jabodetabek juga harus terintegrasi. Nantinya ada badan yang fungsinya mengkoordinasi. Diharapkan nanti wilayah itu terintegrasi," ucap Hatta.

Salah satu contoh tidak ada kerja sama yang apik terkait masalah banjir dari perkara Pemprov DKI berencana membuat danau di lahan milik Pemkot Depok. Namun hingga kini pembelian lahan tersebut belum terwujud.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga sempat mengutarakan kritiknya kepada Pemkot Depok, yang memberikan izin membangun di bantaran Ciliwung.

"Kita semua tahu teori. Jakarta tidak berdiri sendiri. Makanya, sungai Ciliwung seperti di Depok yang konturnya rendah, jangan diberi izin mendirikan rumah," ucap Basuki beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×