Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga survei untuk mengumumkan hasil survei selama masa tenang Pemilu. Lembaga survei yang nekat melakukannya diancam hukuman pidana penjara dan denda.
"Hasil survei dilarang diumumkan selama masa tenang, serta pelaksanaan penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara ditutup," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2014).
Dia mengatakan, dalam mengumumkan hasil survei, lembaga survei juga harus mengumumkan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu. Ia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pelanggaran atas aturan itu terancam pidana penjara paling lama 1,5 tahun dam denda paling banyak Rp 18.000.000.
Ferry menuturkan, lembaga survey harus mendaftarkan diri kepada KPU. Dikatakannya, KPU telah membuka pendaftaran terhadap lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2014. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News