kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Hasil survei dilarang diumumkan di masa tenang


Senin, 13 Januari 2014 / 18:52 WIB
Hasil survei dilarang diumumkan di masa tenang
ILUSTRASI. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, kebiasaan masyarakat menggunakan pesawat di hari libur pada pagi dan sore hari harus diubah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga survei untuk mengumumkan hasil survei selama masa tenang Pemilu. Lembaga survei yang nekat melakukannya diancam hukuman pidana penjara dan denda.

"Hasil survei dilarang diumumkan selama masa tenang, serta pelaksanaan penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara ditutup," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2014).

Dia mengatakan, dalam mengumumkan hasil survei, lembaga survei juga harus mengumumkan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu. Ia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pelanggaran atas aturan itu terancam pidana penjara paling lama 1,5 tahun dam denda paling banyak Rp 18.000.000.

Ferry menuturkan, lembaga survey harus mendaftarkan diri kepada KPU. Dikatakannya, KPU telah membuka pendaftaran terhadap lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2014. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×